Tabanan (Antara Bali) - Tim Adminitrasi Kependudukan Kabupaten Tabanan, Bali melakukan kunjungan mendadak (Sidak) ke Banjar Batan Buah Desa Tangguntiti Kecamatan Selemadeg Timur dan Desa Beraban.
"Sidak kedua lokasi itu menemukan 33 orang melakukan pelanggaran menyangkut kependudukan untuk dibina lebih lanjut, jika tetap membandel dikenakan sanksi tegas," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catan Sipil Kabupaen Tabanan I Gusti Agung Ketut Suyasa, Sabtu.
Ia yang memimpim tim sidak seharian itu pada hari Jumat (15/9) menemukan 33 pelanggaran yang terdiri atas 18 orang tanpa memiliki atau membawa kartu tanda penduduk (KTP) di Banjar Batan Buah dan 15 orang dari Desa Braban.
Para pelanggar tersebut rata-rata tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki KTP yang sudah kadaluarsa dan tidak memiliki surat keterangan kependudukanan.
Ketut Suyasa menambahkan, dari hasil sidak yang dilakukan mulai dari tempat kos-kosan, di pinggir jalan, dagang mebel, dagang lalapan dan tempat kumuh dan mereka akan diberikan pembinaan.
Kegiatan sidak dilakukan untuk menegakkan Perda yang penekanannya mengimbau agar semua penduduk, khususnya penduduk pendatang taat pada aturan yang berlaku.
"Sidak ini bertujuan agar penduduk taat pada aturan yang berlaku, yakni mereka harus mengurus identitas dimana mereka tinggal. Dengan demikian di manapun mereka berada dan mencari penghidupan akan merasa nyaman," ujar I Gusti Agung Ketut Suyasa,
Sebelumnya tim juga melakukan sidak yang sama di Kecamatan Penebel dan Kerambitan. Di kecamatan Penebel menyasar Desa Pitra, yakni Perumahan Griya dan menemukan 17 pelanggaran.
Mereka tidak memiliki KTP sepuluh orang, tidak memiliki surat keterangan enam orang dan seorang belum melakukan rekaman data kependudukan.
Sementara sidak di Kecamatan Kerambitan menjaring 30 pelanggaran, 15 orang di antaranya tidak memiliki E-KTP. (WDY)