Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mendukung upaya
penegakan hukum terhadap kasus suap dua pegawai pajak yang sudah
ditetapkan sebagai tersangka, Jajun Junaedi (JJ) dan Agoeng Pramoedya
(AP).
"Saya kalau ada petugas pajak apakah ditangkap KPK, apakah
dilakukan investigasi kejaksaan, akan menghormati saja," kata Sri
Mulyani, saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak,
Jakarta, Rabu (13/9) malam.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan pula bahwa
tindakan hukum dalam proses kepegawaian juga akan dilakukan terhadap
mereka.
"Dan kalau memang di dalam proses kepegawaian sudah cukup bukti
untuk melakukan tindakan hukuman bagi yang bersangkutan, maka kami akan
lakukan," ujar Sri Mulyani.
Penetapan tersangka AP oleh Kejaksaan Agung merupakan hasil
pengembangan kasus dugaan suap penjualan faktur pajak yang terjadi pada
periode 2008 sampai dengan 2013 oleh oknum mantan pegawai Ditjen Pajak,
JJ, telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017.
Kasus tersebut pada awalnya terungkap karena kegiatan yang
dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak dalam
mengungkap penyalahgunaan faktur pajak, selanjutnya ditindaklanjuti oleh
Kejaksaan Agung.
Sejak oknum JJ ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017, AP yang
menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya
Jakarta Utara telah dibebaskan dari tugas sehari-hari berhubungan dengan
Wajib Pajak. (WDY)
Menkeu Mendukung Penegakan Hukum Kasus Pegawai Pajak
Kamis, 14 September 2017 7:48 WIB