Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Komunikasi dan Informatika
bekerja sama dengan para pemangku kepentingan lainnya meluncurkan peta
jalan perlindungan anak Indonesia di Internet.
"Kita harapkan dengan adanya peta jalan ini kita bisa sinergi, bisa
berjalan bersama-sama, saling membantu bekerja sama melakukan hal-hal
yang lebih masif dan terarah," kata Sekretaris Direktorat Jenderal
Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika
Mariam F Barata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Ia mengemukakan peta jalan tersebut ditujukan untuk menyelaraskan
upaya-upaya untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan
Internet.
"Pemerintah sendiri, swasta sendiri, akademisi sendiri. Untuk itu
kita berkumpul, menggandeng para pihak untuk membuat panduan pemanfaatan
Internet oleh anak-anak dengan satu buku roadmap," katanya.
Ia mengatakan pembuatan peta jalan tersebut antara lain melibatkan
Komisi Perlindungan Anak Indonesai (KPAI), Unicef, ICT Watch, Pusat
Kajian Komunikasi Universitas Indonesai, juga Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak.
Direktur Jenderal Aptika Semuel A Pangerapan mengatakan peta jalan
ini merupakan suatu pengantar yang nantinya akan disempurnakan terus
menerus seiring dengan perkembangan. Ia menambahkan internet tidak hanya digunakan oleh orang-orang dewasa namun juga oleh anak-anak.
Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 75,5
persen penduduk Indonesia yang berusia 10-24 tahun yang jumlahnya sekitar 24,4
juta jiwa adalah pengguna internet. Jumlah tersebut sekitar 18,4 persen
dari total pengguna internet di Indonesia yang sebanyak 132,7 juta
jiwa. Survei yang dilakukan APJII sejak 2012 juga menunjukkan bahwa Internet telah digunakan oleh anak usia lima tahun.
Aktivis ICT Watch Donny BU mengatakan peta jalan ini merupakan
dokumen hidup yang akan terus berkembang dan diperbaiki seiring dengan
perkembangan zaman.. (WDY)
Peta Jalan Perlindungan Anak di Internet Diluncurkan
Kamis, 24 Agustus 2017 15:00 WIB