Cibinong (Antara Bali) - Kepolisian Resor (Polres) Bogor menetapkan
satu staf pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Masud Bogor
berinisial M (17) sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul Merah Putih
jelang perayaan HUT ke-72 RI.
"Motifnya yang bersangkutan mengaku
anti NKRI, jadi marah sedang nonton televisi melihat bendera atau
umbul-umbul sebagai representasi Negara Indonesia kemudian yang
bersangkutan bakar," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP
Andi M Dicky Pastika Gading saat ditemui di Polres Bogor, Jumat.
Tersangka melakukan pembakaran umbul-umbul Merah Putih pada pada Rabu (16/8) pukul 20.30 WIB.
Dari
lokasi Ponpes di Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor,
kepolisian mengamankan 28 orang lainnya sebagai saksi dari pesantren dan
lingkungan sekitar untuk pendalaman kasus.
Setelah pemeriksaan,
kata dia, beberapa orang saksi dari lingkungan sekitar dan santri yang
diamankan akan segera dipulangkan agar bisa melakukan aktifitas seperti
biasa.
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan
Pemerintah Kabupaten Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut terkait ijin
bangunan pesantren dan ijin lembaga pesantren. Sementara itu Kepala Desa Sukajaya Wahyudin Sumardi mengatakan,
pihak pesantren menolak untuk memasang umbul-umbul Merah Putih. (WDY)
Polisi Menetapkan Tersangka Pembakaran Umbul-Umbul Merah Putih
Jumat, 18 Agustus 2017 13:23 WIB