Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah memastikan gaji ke-13 dan tunjangan
hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Polri serta
TNI untuk tahun anggaran 2018.
"Tahun depan sama seperti tahun
ini, PNS diberikan gaji ke-13 dan THR," kata Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani mengatakan
pemberian insentif kepada aparatur negara pada pertengahan 2018 sama
seperti tahun anggaran 2017 dan akan berlaku juga kepada para pensiunan
pada 2018.
"Untuk pensiunan ikut diberikan pensiun ke-13 dan THR," kata Sri.
Menurut
dia, dengan pemberian skema gaji dan pensiun seperti ini, dipastikan
pada 2018 belum terjadi kenaikan gaji pokok kepada para PNS.
Pemerintah juga sedang mengkaji perbaikan sistem dan manfaat pensiun untuk aparatur negara baru.
"Tahun depan gaji pokok tidak naik. Untuk antisipasi perubahan program pensiun, kita sedang memperbaiki dan mengkaji," kata Sri.
Kebijakan
lainnya pada 2018 terkait belanja bagi aparatur negara dan pelayanan
masyarakat adalah kenaikan uang lauk pauk bagi prajurit TNI dan Polri
sebesar Rp5.000 per orang.
"Kenaikan tahun depan adalah biaya
lauk pauk untuk TNI dan Polri menjadi Rp60.000, naik Rp5.000 per orang
per hari, dari sebelumnya Rp55.000," kata Sri Mulyani.
Secara
keseluruhan, belanja itu akan diarahkan untuk meningkatkan reformasi
birokrasi demi meninggikan mutu pelayanan publik dan kesejahteraan
aparatur serta pensiunan, termasuk pensiunan. (WDY)
PNS, Polri dan TNI Dapat Gaji Ke-13 Tahun Anggaran 2018
Kamis, 17 Agustus 2017 13:54 WIB