Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, akan menata kembali pesisir pantai Desa Seminyak, Kecamatan Kuta Utara, agar dapat dikelola pemerintah daerah, yang juga dimanfaatkan desa adat setempat.
"Wilayah pesisir pantai dikelola pemerintah yang nantinya dapat dimanfaatkan krama adat setempat dan tidak diklaim investor," kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam siaran pers di Mangupura, Selasa.
Dalam acara kunjungan Bupati Badung saat kegiatan gladi bersih Sekaa Gong Kebyar Wanita Grita Pertiwi Budaya Banjar Basangkasa, Kelurahan Seminyak itu, ia akan mengupayakan masyarakat desa adat di kawasan pesisir pantai setempat menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri.
"Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan pantai dan pulau-pulau kecil yang merupakan kewenangan bupati," katanya.
Dalam kesempatan itu, Giri Prasta juga mensosialisasikan, tentang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan atau Tanpa Kena Pajak (PBB P2TKP) kabupaten/kota.
Sebelumnya masalah pemungutan pajak dilakukan KPP Pratama, namun ke depannya dengan adanya kesepakan di NKRI PBBP2 ditarik oleh kabupaten/kota.
Namun, untuk di Kabupaten Badung tidak dijadikan ukuran karena adanya Undang-Undang Nomor 28 tentang pajak daerah ini.
"Tadinya ada orang jual tanah untuk membayar pajak, tetapi khusus untuk di Kabupaten Badung mulai Tahun 2017 PBB tidak bayar alias gratis," katanya.
Namun, apabila ada masyarakat yang menjual tanah dan adanya perbuatan hukum menurut Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), harus bayar pajak di notaris untuk retribusi kabupaten. (WDY)
Pemkab Badung Tata Pesisir Desa Seminyak
Selasa, 13 Juni 2017 20:48 WIB