"Kami akan evaluasi itu (toko modern). Tentu harus ada prosedur jelas dan tidak asal bongkar atau pun hentikan izin operasi," kata Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana di Gedung DPRD Buleleng, Kota Singaraja, Selasa.
Menurut dia, harus ada regulasi jelas yang melindungi para pedagang kecil di wilayah tersebut, bukan hanya dengan cara instan menutup dan mencabut izin toko modern.
Ia mengatakan khawatir jika Pemkab dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menghambat proses kepengurusan izin investasi.
"Saya sudah berdiskusi dengan bidang hukum mengenai masalah ini. Saya takut juga kalau dihambat kepengurusan izinnya. Saya evaluasi dulu yang sudah berdiri. Tidak bisa saya asal tabrak begitu," terangnya.
Suradnyana menambahkan kebijakan tersebut diambil bukan karena Pemkab takut dengan investor tetapi lebih kepada tindakan patuh pada regulasi.
"Saya setuju memberdayakan para pelaku usaha kecil dan pedagang lokal dengan meningkatkan kualitas pelayanan pasar tradisional," paparnya.
Selain itu, Agus menganggap masyarakat cukup nyaman dengan keberadaan toko modern yang dapat memberikan pelayanan baik, bersih dan dalam satu hari penuh (24 jam).
"Masyarakat bisa marah kalau toko modern dibekukan. Mereka (masyarakat) sudah merasa nyaman dengan keberadaan toko modern yang ada," demikian Agus Suradnyana. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi PurnomoEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.