Gianyar (Antara Bali) - Pemilik pondok wisata di kawasan kampung seni, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, mengeluhkan ketidakadilan pengurusan izin usaha, karena selama ini rumah yang dijadikan kos-kosan tak ditertibkan walau tak mengurus perizinan.
"Kami hanya memiliki tiga kamar pondok wisata yang disewakan kepada tamu dan tidak setiap hari terisi, namun langsung ditertibkan karena belum rampung pengurusan perizinannya," kata Anak Agung Gandhi, salah seorang pengusaha pondok wisata asal Ubud, Jumat, setelah mengurus izin di kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Pemkab Gianyar.
Selaku pengusaha pondok wisata, dia dituntut untuk melengkapi izin upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UPL).
Sedangkan rumah kos-kosan yang memiliki hingga 20 kamar dan setiap hari banyak penghuninya, tidak perlu repot mengurus izin. "Padahal rumah kos seperti itu dampak UKL dan UPL nya lebih besar. Ini tak adil," ucapnya.
Berkenaan dengan hal itu, Gandhi berharapkan agar Bupati Gianyar dapat mempertimbangkan masalah tersebut secara proporsional, dengan memperhatikan dampak terbesar dalam kaitan UKL dan UPL pada obyek yang jumlah penghuninya lebih banyak.
Bupati Gianyar Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati ketika dikonfirmasi terkait keluhan tersebut menyatakan akan menglkaji masalah itu lebih lanjut. "Kajian itu akan kita pertimbangkan dari sisi aspek hukum dan sosial serta budaya," jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adisaputra menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha pondok wisata yang mulai tergerak untuk mengurus izin usahanya.
Pihaknya akan akan memasang tanda pengenal semacam stiker pada pondok wisata yang pengusahanya sedang pengurusan izin. "Tujuan pemasangan stiker itu agar tidak disidak oleh petugas," jelasnya.
Kabupaten Gianyar, terutama sekitar Ubud, termasuk kawasan yang banyak terdapat bangunan pondok wisata, namun para pengusaha pemiliknya sejauh ini belum banyak yang mengurus kelengkapan izin usahanya.
Dengan penerapan pengurusan perizinan tersebut, selain akan mendatangkan pendapatan daerah juga sekaligus mendukung upaya perwujudan lingkungan yang tertib dan lestari.(*)
Pemilik Pondok Wisata Di Ubud Keluhkan Perizinan
Jumat, 29 April 2011 12:39 WIB