Paris (Antara Bali) - Badan perlindungan data Prancis pada Selasa (16/5)
mengatakan mereka menjatuhkan denda kepada Facebook karena mengumpulkan
informasi tentang pengguna tanpa sepengetahuan mereka atau melanggar aturan perlindungan data, menyusul sebuah
pemeriksaan terhadap jejaring sosial itu bekerja sama dengan regulator
lain di Eropa.
Badan CNIL menjatuhkan penalti sebesar 150.000
euro kepada Facebook Inc dan Facebook Ireland, atas "beberapa
pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Warga Prancis",
yang merupakan denda maksimum dalam kasus semacam itu.
Menyusul
investigasi selama dua tahun, CNIL mengatakan Facebook telah
mengumpulkan "kompilasi data personal pengguna internet untuk memajang
iklan bertarget".
Raksasa internet asal Amerika tersebut juga
"mengumpulkan data mengenai aktivitas berselancar pengguna internet di
situs pihak ketiga, melalui cookie 'datr', tanpa sepengetahuan mereka",
kata CNIL. Hal itu dinilai sebagai "pelacakan tidak adil", katanya.
Aksi
Prancis tersebut merupakan bagian dari pendekatan di seluruh Eropa,
kata CNIL, dengan Belgia, Belanda, Spanyol dan negara bagian Hamburg di
Jerman juga sedang menyelidiki dan bekerja sama dengan Prancis.
Facebook
telah diberi tahu sebanyak dua kali untuk menuruti undang-undang
Prancis, namun tidak memberikan "respons memuaskan" kata CNIL.
Sementara,
Facebook dalam pernyataannya kepada AFP mengatakan bahwa mereka "dengan
hormat" tidak setuju dengan keputusan tersebut dan telah mematuhi
undang-undang perlindungan data Eropa. Perusahaan tersebut
memiliki waktu empat bulan untuk mengajukan banding ke Conseil d'Etat,
pengadilan administratif tertinggi di Prancis. Facebook tidak mengatakan
apakah akan melakukan banding. (WDY)
Facebook Didenda karena Langgar Aturan Perlindungan Data
Rabu, 17 Mei 2017 16:22 WIB