Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Ketut Suparta atas seizin Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya di Negara, Jumat mengatakan, Darmada dibekuk pada Kamis (21/4) sekitar pukul 17.00 wita di rumahnya bersama barang bukti uang Rp952 ribu, satu laptop dengan modem dan CD driver, dua telepon selulerserta slip bukti transfer bank.
"Omzet judi togel yang dikelola pelaku ini mencapai Rp4 juta per hari," katanya.
Setelah Darmada, pada hari yang sama polisi juga menangkap Dewa Ketut Wirawan (21), Nyoman Winasa (33) dan Fatahurrahim (38). Ketiga orang itu merupakan anak buah Darmada yang bertindak sebagai pengecer togel dan seluruhnya berasal dari Desa Banyubiru.
Dari mereka polisi mendapatkan barang bukti telepon seluler berisi pesanan nomor togel, kertas berisi nomor togel serta sejumlah uang.
Suparta mengatakan, awal mulai Darmada menjadi pengepul togel saat yang bersangkutan mengakses sebuah situs tentang perjudian dengan laptopnya.
"Saat masuk ke situs itu, ia lantas mendaftar sebagai member dan mengirim uang Rp100 ribu," kata Suparta.
Tergiur dengan hasil karena Darmada mendapat kiriman balik Rp700 ribu, ia memutuskan untuk mencari anak buah guna menjalankan bisnis haram tersebut.
Saat diperiksa polisi, Darmada mengaku, dirinya mendapatkan prosentase sebesar 40 persen dari total omzet yang diperoleh. Namun prosentase itu ia berikan kepada anak buahnya sebesar 30 persen dan ia mendapatkan sisanya.
Suparta menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti hanya dengan menangkap Darmada, namun juga mengarah kepada bandar judi togel tersebut.
"Identitasnya sudah kami ketahui, namun untuk kepentingan penyelidikan masih kami rahasiakan," ujarnya.
Darmada yang tertangkap setelah dua bulan menjadi pengepul mengaku tidak pernah bertemu dengan bandar tersebut.
"Hubungan hanya dilakukan lewat telepon, uang yang masuk langsung ditransfer lewat bank. Demikian juga kalau ada pemasang togel yang dapat, pembayarannya juga ditransfer lewat bank antara tersangka ini dan bandar," katanya.
Menurut Suparta, dalam tiga bulan terakhir pihaknya sudah menangkap 48 pelaku togel dan seluruhnya dijerat dengan pasal 303 KUHP.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.