Jakarta (Antara Bali) - Saldi Isra mengucapkan sumpah sebagai hakim
Mahkamah Konstitusi periode 2017-2022 di Istana Negara, hari ini.
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai
hakim Mahkamah Konstitusi, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan
segala peraturan perundang-udangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD
1945 serta berbakti bagi nusa dan bangsa," ucap Saldi Isra.
Saldi adalah peringkat teratas dari panitia seleksi hakim MK yang
dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Presiden lalu memutuskan memilih
Saldi berdasarkan surat Keputusan Presiden No 40P/2017.
Setelah mengucapkan sumpah, Saldi lalu menandatangani berita acara
pengucapan sumpah hakim konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo,
Wakil Presiden Jusuf Kalla, para pemimpin lembaga tinggi negara dan para
menteri Kabinet Kerja.
Pria kelahiran Paninggahan Solok, Sumatera Barat 20 Agustus 1968 itu
adalah ahli hukum tata negara yang sebelumnya menjabat guru besar
Universitas Andalas, Padang
Ia mendapatkan gelar Master of Public Administration dari Universitas
Malaya, Malaysia, pada 2001 dan gelar doktor dari Universitas Gadjah
Mada, Yogyakarta, pada 2009 dengan predikat cum laude.
Saldi banyak melahirkan karya-karya tulisan yang merupakan hasil
pemikirannya dalam dunia tata negara dan dukungan kepada gerakan anti
korupsi.
Ia juga meraih berbagai penghargaan seperti Tokoh Muda Inspiratif
versi Kompas (2009), Bung Hatta Anti-Corruption Award (2004), dan
Megawati Soekarnoputri Award sebagai Pahlawan Muda Bidang Pemberatansan
Korupsi (2012). (WDY)
Saldi Isra Disumpah sebagai Hakim Konstitusi
Selasa, 11 April 2017 15:45 WIB