Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) provinsi setempat IGMB Dwikora Putra menandatangani pernyataan Deklarasi Masyarakat dan Wartawan Bali Anti-Hoax dan dalam rangkaian Peringatan Hari Pers Nasional 2017.
"Melalui kesempatan ini, saya mengajak teman-teman PWI dan masyarakat untuk tetap berpegang erat menjalin kerja sama dan kemitraan. Marilah kita menampilkan berita-berita yang bukan hoax. Jangan sampai justru kita menjadi penyebar berita bohong," kata Ketua PWI Bali IGMB Dwikora Putra saat menyampaikan sambutan pada acara tersebut, di Denpasar, Senin.
Dwikora mengajak para jurnalis untuk menjunjung pers yang sehat dan cerdas, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara juga akan menjadi lebih baik.
"Oleh karena itu, mari kita bersama-sama melawan dan memerangi hoax," ajak Dwikora pada acara yang juga dirangkaikan dengan Peringatan HUT ke-71 PWI itu.
Sementara itu Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta supaya ada penegakan hukum yang tegas bagi pembuat dan penyebar "hoax" atau berita bohong, karena hanya hal itu yang dinilai bisa membuat pelakunya menjadi kapok.
"Akun tidak jelas itu (pembuat hoax-red) mungkin perlu dipersoalkan siapa itu, kita cari orangnya, karena mungkin bisa diidentifikasi dari berita-beritanya. Ini saya kira tugas kepolisian, intelijen yang mencari," katanya.
Menurut orang nomor satu di Bali itu, "hoax" yang "termakan" oleh masyarakat sangat berbahaya karena dapat menimbulkan ketidakstabilan, gangguan keamanan, keresahan masyarakat dan sebagainya.
Ada lima butir pernyataan sikap dalam deklarasi yang ditandatangani Gubernur dan Ketua PWI Bali tersebut, diantaranya menuntut pemerintah pusat untuk bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan media sosial (facebook, youtube, twitter dsb) yang berperan besar dalam penyebarluasan hoax. Perusahaan media sosial itu harus menjadi subjek hukum Indonesia, membayar pajak, dan memiliki kewajiban yang jelas dalam penanggulangan hoax.
Selanjutnya tindakan tegas pemerintah yang efektif untuk menanggulangi hoax, agar tidak berdampak negatif terhadap iklim kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.
Dalam pernyataan sikap tersebut juga berisi tuntutan agar segenap wartawan di Bali turut serta menjaga situasi sosial politik yang aman dan damai, dengan senantiasa menghindari pemberitaan yang mengandung hoax, serta senantiasa mengedepankan informasi dan wacana yang lebih baik.
Semua warga masyarakat diimbau agar tidak membuat atau menyebarkan hoax dalam bentuk apapun, tidak mudah mempercayai hoax, dan melakukan proses verifikasi serta berhati-hati berkomunikasi melalui media sosial
Ada juga pernyataan imbauan bagi kalangan pendidikan, pemerintah, swasta dan lain-lainnya di Bali untuk terlibat aktif aktif dalam upaya diseminasi dan sosialisasi tentang internet sehat dan literasi media baru serta media sosial yang bermartabat, khususnya untuk generasi muda dan anak-anak sekolah.
Dalam kesempatan itu juga disertai dengan penyematan pin Deklarasi Jaringan Masyarakat dan Wartawan Anti-Hoax kepada sejumlah tokoh-tokoh masyarakat seperti kepada Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kadis Kominfo Bali, Ketua Komisi Informasi Bali, perwakilan KPU Bali, perwakilan mahasiswa, perwakilan tokoh perempuan, perwakilan wartawan, perwakilan akademisi dan sebagainya. (WDY)