Jakarta (Antara Bali) - Keramahan dan semangat persaudaraan yang
ditunjukkan masyarakat Indonesia kepada pengungsi pencari suaka dari
negara-negara konflik, diapresiasi oleh peneliti asal Jerman, Antje
Missbach.
"Banyak keramahan yang ditunjukkan masyarakat umum
Indonesia dengan menyambut dan memperlakukan para pengungsi asing ini
dengan cara yang bersahabat," kata Antje dalam peluncuran bukunya
berjudul "Troubled Transit, Asylum Seekers Stuck in Indonesia" di
Jakarta, Kamis malam.
Menurut staf pengajar antropologi pada
Universitas Monash di Australia itu, kelebihan Indonesia itu benar-benar
terbalik dengan banyak negara lain yang umumnya menolak dan memperumit
pencari suaka.
Tidak jarang pengungsi yang berusaha menyelamatkan
diri dari negara-negara konflik seperti Afghanistan, Iran, Sri Lanka,
Pakistan, dan Myanmar, dipaksa kembali ke laut untuk melanjutkan
perjalanan mereka dengan perbekalan terbatas dan kondisi perah yang
sebagian besar kelebihan kapasitas.
"Saya rasa keramahan orang Indonesia menjadikan hidup mereka lebih baik," kata Antje.
Namun
dia menganggap keramahan saja tidak cukup untuk memenuhi hak-hak dasar
para pengungsi, terutama dalam mendapatkan pendidikan dan pekerjaan
layak. Sedangkan keadaan yang mengharuskan menjalani hidup dalam
ketidakpastian tentang masa depan, tanpa pekerjaan dan rutinitas, telah
membuat para pengungsi menderita.
Pemerintah Indonesia telah
mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan
Pengungsi dari Luar Negeri untuk mengungsi kekosongan hukum pengaturan
pengungsi dan pencari suaka di Indonesia.
Antje menilai Perpres
itu kemajuan bagi Indonesia. "Peraturan tersebut lebih berperan sebagai
pedoman teknis daripada sebuah kebijakan yang tepat," kata dia.
Sependapat
dengan Antje, jaringan masyarakat sipil Indonesia untuk perlindungan
hak pengungsi, SUAKA, juga mengapresiasi Perpres yang dapat menjadi
rujukan pejabat pemerintah dalam menangani pengungsi.
"Perpres
ini mengacu pada Konvensi Pengungsi 1951 yang membedakan definisi
pengungsi dengan imigran ilegal. Karena berbeda dari imigran gelap yang
seringkali menyalahgunakan izin tinggal mereka, para pengungsi di sini
tidak punya pilihan lain selain pergi dan menyelamatkan diri dari
konflik berkepanjangan di negara asalnya," kata Koordinator Sekretariat
SUAKA Rizka Argadianti Rachmah. "Pada dasarnya kami mengapresiasi
peraturan presiden ini, tetapi bagi SUAKA ini masih jalan panjang menuju
proses pemenuhan HAM yang sejati."
SUAKA mencatat hingga
Desember 2016 terdapat lebih dari 14.700 pengungsi dan pencari suaka
dari 49 negara, yang berada di Indonesia. (WDY)
Pakar Jerman Puji Cara Indonesia Perlakukan Pengungsi
Jumat, 24 Februari 2017 7:38 WIB
Saya rasa keramahan orang Indonesia menjadikan hidup mereka lebih baik,