Jakarta (Antara Bali) - Direktur Bela Negara Kementerian
Pertahanan, Laksamana Pertama TNI Muhammad Faisal, mengatakan, Indonesia
adalah satu-satunya negara di dunia yang tidak memiliki UU Keamanan
Nasional.
"Karena pertahanan dan keamanan dipisahkan, Indonesia jadi tidak bisa merumuskan keamanan nasional atau national security. Itu merupakan hasil dari reformasi," kata Faisal, dalam suatu seminar, di Jakarta, Senin.
Singapura dan Malaysia, sebagai contoh negara-negara ASEAN, memiliki UU
Keamanan Nasional yang begitu ketat mengatur berbagai hal terkait
keamanan dan keutuhan negara itu.
Bukan saja tentang aspek
pertahanan fisik, namun UU Keamanan Nasional di kedua negara ini
--dengan nama-nama berbeda-- juga menyentuh aspek penyuaraan pendapat
melalui saluran dan media publik.
Faisal mengatakan, reformasi 1998 telah memisahkan pertahanan dan
keamanan. Pertahanan negara menjadi wilayah TNI, sedangkan keamanan
sipil menjadi wilayah Kepolisian Indonesia.
Posisi kedua
instansi ini kemudian juga berbeda, karena TNI (alias ABRI sebelum 1999)
ada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan sedangkan Kepolisian
Indonesia langsung di bawah presiden.
Sempat ada wacana
menempatkan Kepolisian Indonesia di bawah Kementerian Dalam Negeri,
mengingat urgensi polisi sebagai instrumen penegakan tertib sipil dan
hukum nasional.
Pada masa Orde Lama, Kepolisian Indonesia ada di
bawah Kementerian Dalam Negeri dan ditarik ke dalam tubuh Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia saat Soeharto berkuasa dengan Orde
Baru-nya.
"Itu yang saat ini harus dipikirkan. Dulu kita memiliki program
wajib militer, tetapi reformasi menghapuskan program itu," tuturnya.
Meskipun tidak ada program wajib militer dan UU Keamanan Nasional,
Indonesia memiliki UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara yang
didalamnya dirumuskan tentang bela negara.
Menurut UU Nomor 3/2002 itu, bela negara adalah sikap dan perilaku
warga negara Indonesia yang dijiwai dengan kecintaan terhadap Indonesia
yang utuh dan berdaulat, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk
melindungi bangsa dan negara. (WDY)
Indonesia Satu-Satunya Negara Tanpa UU Keamanan Nasional
Senin, 20 Februari 2017 15:15 WIB