Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
memastikan perubahan status PT Freeport Indonesia dari kontrak karya
(KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus tetap menjamin
adanya penerimaan bagi negara.
"Dalam UU Minerba, sudah diamanatkan bahwa bentuk apapun kerjasama
antara pemerintah dengan para pengusaha, maka penerimaan pemerintah
harus dijamin lebih baik," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin.
Sri Mulyani menjelaskan kepastian adanya penerimaan itu sangat
penting bagi kepentingan Indonesia karena dana itu bisa bermanfaat untuk
mendorong pembangunan ekonomi di daerah dan mengurangi kesenjangan.
"Penerimaan itu banyak sekali dimensinya, ada pajak, ada royalti,
ada PBB, ada juga iuran yg lain dan juga dari sisi kewajiban mereka
harus melakukan divestasi serta kewajiban membangun smelter," katanya.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan kepastian
berusaha serta jaminan tidak ada hambatan yang bisa mengganggu iklim
investasi dan memberikan ketidakpastian bagi investor atas prospek
ekonomi Indonesia.
"Kita juga perlu memberi kepastian kepada para pengusaha, sehingga
mereka perlu untuk melakukan perencanaan. Karena mereka juga perusahaan
public, jadi mereka harus bertanggung jawab pada shareholders," kata Sri
Mulyani.
Untuk itu, apapun bentuk kerja sama yang akan dipilih PT Freeport,
Sri Mulyani menginginkan adanya kepastian terkait penerimaan negara dan
kepastian bagi dunia usaha agar iklim investasi di Indonesia tetap
terjaga.
"Kepastian bagi republik untuk mendapatkan hak yang lebih baik, dan
kepastian bagi mereka supaya mereka bisa merencanakan investasi dalam
jangka panjang dan jumlahnya signifikan, baik di pertambangan maupun di
hilirnya," ujarnya.
Sebelumnya, PT Freeport mengaku belum menemukan titik temu dengan
pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM terkait peralihan IUPK dari
rezim KK yang sudah berlangsung selama 50 tahun.
"Kami masih menunggu IUPK sementara sehingga bisa ekspor namun izin
dari pemerintah belum keluar," kata Juru bicara PT Freeport Indonesia
Riza Pratama, usai Rapat Dengar Pendapat Umum di Komplek DPR Senayan,
Kamis (9/2).
Dengan demikian, hhingga saat ini produksi dari PT Freeport Indonesia masih terhambat akibat belum bisa melakukan ekspor.
Namun, Riza menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia sudah
berkomitmen untuk mengubah izin menjadi IUPK agar bisa melakukan ekspor,
hanya saja prosesnya masih dibicarakan dengan pemerintah terkait adanya
beberapa syarat yang belum ada titik temu. (WDY)
Menkeu: Perubahan Status Freeport Harus Jamin Penerimaan
Selasa, 14 Februari 2017 7:58 WIB