Denpasar (Antara Bali) - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi Bali minta instansi pemerintah dan swasta, termasuk berbagai obyek wisata, menyiapkan ruang khusus "pojok laktasi" bagi keperluan ibu menyusui bayinya.
"Permintaan itu sudah kami sosialisasikan bersama dinas kesehatan, namun belum mendapat respons yang terlalu baik dari pihak instansi yang ada," kata Kepala BP3A Provinsi Bali Luh Putu Haryani di Denpasar, Senin.
Dia menjelaskan, ruang khusus itu semestinya dapat dibuat senyaman mungkin dengan berbagai fasilitas yang memadai, seperti kursi khusus dan alat pendingin ruangan (AC).
"Ruangan khusus bagi ibu pekerja yang sedang menyusui anaknya itu dinamakan 'pojok laktasi'. Kami berharap ke depan lebih banyak lagi perhatian dari instansi ataupun perusahaan terhadap pekerja wanita," ujarnya.
Bila nanti tersedia ruangan tersebut, bayi bisa tetap mendapatkan ASI dari sang ibu dengan cara diantarkan oleh pihak keluarga dari rumah ke tempat kerja, kemudian si ibu bisa memberikannya pada jam-jam tertentu.
Dari sekian banyak perkantoran di instansi pemerintah dan swasta, baru di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bali saja terdapat ruangan tersebut.
Selain itu, sudah ada beberapa perkantoran yang menyediakan namun masih belum memadai, sehingga perlu dilakukan penataan ulang.
Putu Haryani mengatakan, selain di perkantoran, perlunya pojok laktasi itu sudah disosialisasikan kepada para pengelola tempat wisata dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan ruang khusus itu.
Menurut dia, imbauan penyediaan ruang khusus menyusui itu sebagai upaya untuk lebih memperhatikan hak pekerja wanita.
Selain tentang hal itu, ada hak kodrati yang harus dipenuhi oleh perusahaan di manapun, yakni mengenai cuti hamil.
"Apabila pekerja tidak memperoleh hak tersebut maka sebaiknya segera laporkan kepada kami atau dinas tenaga kerja setempat. Kalau ada laporan, nantinya kami akan membantu untuk mediasi permasalahan itu," ujarnya.
Hal itu harus segera dilaporkan, ujarnya, supaya dinas tenaga kerja bisa memberikan sanksi terhadap perusahaan yang telah melakukan pelanggaran tersebut.(*)
Kantor Dan Obyek Wisata Bali Sediakan "Pojok Laktasi"
Senin, 28 Maret 2011 15:20 WIB