Dalam sidang yang dipimpin Sri W. Ariningsih di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi itu, saksi Parlan mengaku sering dimintai tolong oleh terdakwa untuk melakukan transaksi barang haram itu.
"Terdakwa teman dekat saya dan saya melihat Kamaruddin memecah sabu menjadi empat paket plastik klip," ujar saksi Parlan yang rencananya juga disidangkan di Pengadilan Militer dalam waktu dekat.
Saksi juga mengatakan, telah bekerjasama dengan terdakwa untuk menjual sabu-sabu yang memesan barang haram itu dari seseorang bernama Guiseppe Serafino (terdakwa dalam berkas terpisah).
Parlan juga mengakui bahwa terdakwa meminta dirinya mengirim barang haram itu kepada pelanggan. "Saya baru tiga kali melakukan transaksi dengan Guiseppe Serafino," katanya.
Ia juga memberikan di hadapan hakim bahwa saat terdakwa kesulitan memperoleh sabu-sabu, dirinya ikut ambil andil melobi kepada pemilik barang haram itu.
"Saya juga sempat mengantar Komaruddin saat mengambil pesanan sabu dengan berboncengan menggunakan motor saat mengambil sabu yang ditempelkan pada tiang reklame di Jalan Sunsetroad Kuta pada 8 Oktober 2016," ujarnya.
Saksi mengaku apabila berhasil membantu mengirim barang haram itu kepada pembeli mendapat imbalan dari terdakwa Rp50 ribu setiap kali menjual dan mendapat bonus tambahan dari terdakwa.
"Bonus yang saya dapat dari terdakwa adalah dapat menghisap sabu-sabu secara gratis dari terdakwa," katanya.
Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap petugas pada 8 Oktober 2016 pukul 10.00 Wita di dalam kamar Hotek Marhaen, Jalan Diponogoro Denpasar, setelah memesan barang haram dari Chyang Salim yang berada di dalam Lapas Karangasem dengan harga Rp1,4 juta.
Terdakwa membayar barang haram itu dengan cara mentransfer dengan meminta saksi Parlan mengirim uang ke nomor rekening Rexi Siahaan untuk mendapat satu paket sabu-sabu.
Setelah mendapat barang haram itu, terdakwa mememecah sabu menjadi empat paket, yang masing-masing paket seberat 0,11 gram dijual dengan harga Rp500 ribu. Kemudian, terdakwa berhasil ditangkap petugas berkat hasil pengembangan kasus itu.
Akibat perbuatan terdakwa, jaksa mendakwa dengan Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 dan Palsal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Made Surya: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026