Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse
Kriminal Polri mengambil alih penanganan laporan mantan Kepala Badan
Intelijen Negara Hendropriyono, yang melaporkan penulis buku "Jokowi
Undercover" Bambang Tri Mulyono ke Kepolisian Daerah Metropolitan
Jakarta Raya.
"Benar, laporan Hendropriyono terhadap Bambang Tri
di Polda Metro Jaya, diambil alih Bareskrim," kata Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri,
Jakarta, Jumat.
Hendropriyono melaporkan Bambang ke Polda Metro Jaya pada 21
Desember 2016 karena keberatan namanya dicatut dalam buku "Jokowi
Undercover" karya Bambang.
Selain laporan Hendropriyono, ada dua laporan lainnya yang dialamatkan ke Bambang.
Pertama,
laporan hasil penyelidikan Kepolisian Resor Magelang dan Kepolisian
Daerah Jawa Tengah soal kasus buku "Jokowi Undercover" yang melibatkan
Bambang. Polri juga telah mengambil alih proses penyelidikan kasus
tersebut dan menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus fitnah, dan
penyebar ujaran kebencian.
Laporan kedua dari pelapor bernama Bimo, yang melaporkan Bambang ke
Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan telah melakukan pencemaran
nama baik dan fitnah. Polisi sudah memeriksa Bimo sebagai saksi pelapor.
Bambang menulis dan menjual buku "Jokowi Undercover". Dia mempromosikannya melalui akun Facebook miliknya dan selebaran.
Buku tersebut diduga dibuat tanpa data primer dan sekunder pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Tersangka Bambang tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali
terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon
presiden di KPU. Tersangka diduga menebar kebencian melalui buku
tersebut," kata dia.
Rikwanto mengatakan tuduhan dalam buku "Jokowi Undercover" semua berdasarkan sangkaan dan persepsi pribadi tersangka Bambang.
"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," katanya. (WDY)
Polri Ambil Alih Penanganan Laporan Hendropriyono
Jumat, 6 Januari 2017 12:32 WIB