Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Ketut Sudikerta meminta Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah agar dapat memberikan pelayanan angkutan umum yang aman, nyaman dan murah bagi masyarakat.
"Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016, penggunaan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi atau angkutan online diperbolehkan dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Sudikerta saat berbicara di depan anggota PTOB, di Denpasar, Sabtu.
Oleh karena itu, dia mengingatkan anggota PTOB agar bisa melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Apalagi telah keluar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menurut dia, regulasi tersebut mengatur jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, perusahaan angkutan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, peran serta masyarakat dan sanksi administratif.
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor HK202/2/4/DRJD/2016, sosialisasi diperpanjang selama enam bulan dimulai dari 1 Oktober 2016 hingga 1 April 2017 serta melakukan pembinaan (preemtif) dan pencegahan (preventif) daripada penegakan hukum (represif).
"Oleh karena itu, seluruh pelaku transportasi online dapat memanfaatkan masa sosialisasi tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kedepannya angkutan online dapat beroperasi dengan baik di Provinsi Bali," ujar Sudikerta.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) I Wayan Suata mengatakan jika masyarakat tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi maka akan tertinggal.
"Jangan sampai dengan kehadiran transportasi online di masyarakat, para pelaku yang memilih untuk menjalankan pekerjaan di transportasi online justru malah didiskriminasi," ucapnya.
Menurut dia, semua persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah sudah dipenuhi, sehingga masyarakat harus bisa menerima kehadiran transportasi berbasis online tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016, penggunaan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi atau angkutan online diperbolehkan dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Sudikerta saat berbicara di depan anggota PTOB, di Denpasar, Sabtu.
Oleh karena itu, dia mengingatkan anggota PTOB agar bisa melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Apalagi telah keluar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menurut dia, regulasi tersebut mengatur jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, perusahaan angkutan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, peran serta masyarakat dan sanksi administratif.
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor HK202/2/4/DRJD/2016, sosialisasi diperpanjang selama enam bulan dimulai dari 1 Oktober 2016 hingga 1 April 2017 serta melakukan pembinaan (preemtif) dan pencegahan (preventif) daripada penegakan hukum (represif).
"Oleh karena itu, seluruh pelaku transportasi online dapat memanfaatkan masa sosialisasi tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kedepannya angkutan online dapat beroperasi dengan baik di Provinsi Bali," ujar Sudikerta.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) I Wayan Suata mengatakan jika masyarakat tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi maka akan tertinggal.
"Jangan sampai dengan kehadiran transportasi online di masyarakat, para pelaku yang memilih untuk menjalankan pekerjaan di transportasi online justru malah didiskriminasi," ucapnya.
Menurut dia, semua persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah sudah dipenuhi, sehingga masyarakat harus bisa menerima kehadiran transportasi berbasis online tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016