Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali Gusti Agung Sudarsana mengatakan kendaraan berbasis aplikasi "online" yang beroperasi selama ini agar mentaati aturan pemerintah, walau sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Kami meminta kepada kendaraan `online` agar mentaati aturan yang sudah menjadi keputusan pemerintah dalam melakukan operasional di lapangan," kata Agung Sudarsana pada acara "Diskusi Publik : Menilik Masa Depan Angkutan Online" di Sanur, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan kepastian hukum sangat penting sebagai penunjang kegiatan ekonomi di berbagai sektor, termasuk angkutan umum, baik konvensional maupun "online" atau berjaringan.
"Oleh karena itu semua pihak, baik kendaraan konvensional atau online harus mematuhi ketentuan yang sudah menjadi keputusan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indep) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa mekanisme penentuan harga angkutan "online" sebelum adannya Permenhub 26/2017 yang mengatur soal tarif sudah menerapkan sistem "dynamic pricing" (harga dinamis) yang bergerak mengikuti penyedia dan permintaan.
"Mekanisme pasar dalam penentuan harga sudah efektif selama terjadi persaingan yang sehat serta tidak ada penetapan harga. Yang harus ditindak tegas adalah penerapan persaingan harga," katanya.
Ia mengatakan hal tersebut sebetulnya merupakan ranah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memeriksa, menghitung dan menentukan, sama seperti ketika KPPU memberikan aturan tentang tarif di industri penerbangan sehingga saat ini bisa menikmati harga tiket pesawat dengan harga terjangkau.
Menurut dia, jika memang harus diatur, tarif bawah bisa ditetapkan dengan memperhitungkan biaya bahan bakar, asuransi kendaraan dan UMR lokal untuk menghindari persaingan harga serta memberi jaminan pengobatan bila terjadi kecelakaan.
Dikatakan, adapun tarif atas tidak perlu diatur karena sistem harga dinamis memang melakukan subsidi silang pada tingkat permintaan yang berbeda.
"Operator angkutan `online` bagaimana pun tidak dapat menerapkan tarif terlalu tinggi karena berkompetisi dengan operator angkutan `online` lainnya, serta operator konvensional," ujarnya. (WDY)
Dishub Bali Minta Kendaraan "Online" Menaati Aturan
Sabtu, 28 Oktober 2017 19:56 WIB