Kuta (Antara Bali) - Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali menangkap seorang warga negara Rusia, Roman Kalashnikov (29) yang membawa 2,999 gram narkoba jenis hasis pada Minggu (11/12) sesaat setelah mendarat dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni dengan menyembunyikan 2,999,15 gram atau hampir tiga kilogram hasis di dalam koper.
Menurut dia, barang haram itu disamarkan menggunakan 27 kemasan pasta gigi di dalam koper milik pria yang menumpangi Malindo Air, OD-306.
Pria yang bekerja sebagai juru masak tersebut selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk dimintai keterangan terkait upaya menyelundupkan narkotika.
Roman yang memiliki paspor dengan nomor 726052983 itu diduga melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan pasal 113 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun dan denda Rp10 miliar.
Budi mengungkapkan selama tahun 2016, pihaknya telah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa 83,01 gram mariyuana, methampethamine (29,78 gram), MDMA (lima tablet), LSD (0,04 gram), 160 tablet erimin five dan hasis yang dibawa warga Rusia tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kepala Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni dengan menyembunyikan 2,999,15 gram atau hampir tiga kilogram hasis di dalam koper.
Menurut dia, barang haram itu disamarkan menggunakan 27 kemasan pasta gigi di dalam koper milik pria yang menumpangi Malindo Air, OD-306.
Pria yang bekerja sebagai juru masak tersebut selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk dimintai keterangan terkait upaya menyelundupkan narkotika.
Roman yang memiliki paspor dengan nomor 726052983 itu diduga melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan pasal 113 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun dan denda Rp10 miliar.
Budi mengungkapkan selama tahun 2016, pihaknya telah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa 83,01 gram mariyuana, methampethamine (29,78 gram), MDMA (lima tablet), LSD (0,04 gram), 160 tablet erimin five dan hasis yang dibawa warga Rusia tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016