Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi I DPRD Bali menemui Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam upaya memperjuangkan penghentian siaran stasiun televisi pada hari raya Nyepi.

"Kami mengusulkan penghentian siaran televisi dan radio pada hari raya Nyepi masuk dalam Revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR-RI," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya saat dikonfirmasi Antara, Kamis.

Ia mengatakan siaran televisi dan radio pada hari raya Nyepi diatur dalam Undang- Undang Penyiaran. Karena selama ini setiap tahun menjelang hari raya Nyepi di Bali selalu mengajukan permohonan tidak bersiaran ke pusat, karena kebanyakan televisi berjaringan dikendalikan dari pusat.

Penghentian siaran oleh lembaga penyiaran di Bali harus selalu menunggu imbauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun Surat Edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI.)

"Kami mengusulkan agar penghentian siaran saat hari raya Nyepi bagi umat Hindu masukkan dalam satu pasal khusus revisi UU Penyiaran. Kalau sudah diatur khusus dalam UU kan otomatis setiap Nyepi di Bali tanpa siaran dan kegiatan selama 24 jam," ucapnya.

Politikus PDIP itu mengatakan usulan yang disampaikan Komisi I DPRD Bali mendapat tanggapan positif dari KPI Pusat dan Kementerian Kominfo.

"Usulan yang kami sampaikan diterima oleh Seksi Regulasi Kominfo. Besar harapan, atas nama masyarakat Bali bisa terakomodir," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016