Denpasar (Antara Bali) - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali I Nengah Muliarta mengatakan, masih ada pendapat bahwa penghentian sementara siaran oleh lembaga penyiaran saat hari suci Nyepi berarti kehilangan sumber pendapatan dari iklan.
"Lembaga penyiaran di Bali menghentikan sementara aktivitasnya selama 24 jam saat umat Hindu melaksanakan Tapa Brata Penyepian menyambut Tahun Baru Saka 1938 pada hari Rabu, 9 Maret 2016," kata Komisioner KPID Provinsi Bali I Nengah Muliarta di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan, menghentikan siaran sementara selama sehari penuh itu merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan kearifan lokal Pulau Dewata.
Untuk itu kedepan perlu penelitian ilmiah untuk menjawab aapakah penghentian sementara siaran itu merugikan atau tidak. Hal terpenting yang harus diperhatikan menurut Nengah Muliarta apakah kehilangan pendapatan dari iklan lebih besar dari keuntungan ekologis dan penyelamatan lingkungan.
"Keuntungan dari penghematan penggunaan energi, keuntungan dari pengurangan emisi dan keuntungan dari pengurangan polusi suara. Catatan penting yang perlu juga diingat adalah bahwa perkembangan pembangunan dunia saat ini juga mengarah pada pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan yang mengedepankan konsep ekologis dan bukan keuntungan ekonomi semata," ujar Nengah Muliarta.
Hasil penelitian Prof. I Wayan Suarna, dkk dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Udayana menunjukkan bahwa fluktuasi tingkat kebisingan di Kota Denpasar tersebar merata untuk berbagai peruntukan kawasan yang berbeda.
Fluktuasi tingkat kebisingan tersebut berkisar antara 32,52 - 72,90 dBA. Dimana penyumbang tingkat kebisingan terbesar adalah bersumber dari kendaraan bermotor.
Sedangkan dalam kawasan perumahan, tingkat kebisingan yang terjadi sudah melebihi baku mutu lingkungan yang diperbolehkan menurut Peraturan Gubernur Bali No. 8 tahun 2007, dan Keputusan Menteri LH No. 48 Tahun 1996 untuk semua titik-titik pengukuran pada periode pengukuran siang hari (55 dBA).
Pada kawasan ruang terbuka hijau, yang dilakukan pengukuran di taman kota yakni di lapangan Puputan Badung, Taman Kota Lumintang dan di lapangan Bajra Sandi Kawasan Niti Mandala Renon Denpasar tingkat kebisingan yang terjadi sebagian besar sudah melebihi baku mutu (55 dBA).
Semua itu pada saat Nyepi tingkat kebisingan akan turun jauh di bawah ambang batas yang ditentukan. Sebab saat Nyepi tidak ada aktivitas apapun, karena masyarakat melaksanakan Catur Brata Penyepian, yakni empat pantangan (larangan) yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi umat Hindu.
Keempat larangan tersebut meliputi tidak melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu atau api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (amati lelanguan), ujar Nengah Muliarta. (WDY)
KPID: Henti Siaran Sementara Hilang Sumber Pendapatan
Minggu, 21 Februari 2016 11:33 WIB