Denpasar (Antara Bali) - DPRD Bali mengadakan rapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat beserta jajaran terkait, di antaranya humas kabupaten dan kota serta Kodam, Polda dan PHDI menyikapi penghentian sementara siaran stasiun televisi dan radio pada hari suci tersebut.
Rapat DPRD Bali tersebut dipimpin Cokorda Ngurah, Selasa mengatakan pertemuan itu untuk menyikapi surat Gubernur Bali agar pada Hari Raya Nyepi 31 Maret mendatang seluruh stasiun televisi dan radio menghentikan siarannya di Pulau Bali.
"Kami apresiasi semua stasiun televisi dan radio telah sepakat menaati surat yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali terkait peghentian siarannya saat Nyepi," kata Cok Ngurah yang juga anggota Komisi I DPRD Bali.
Ia mengatakan pada saat Nyepi maka segala aktivitas selama sehari behenti total yang disebut dengan "catur brata penyepian" yaitu "amati karya" (tidak bekerja), "amati geni" (tidak menyalakan api), "amati lelungan" (tidak bepergian) dan "amati lelanguan" (tidak bersenang-senang).
Sementara itu, komisioner KPID Bali, Nengah Muliarta mengatakan Bali memiliki keunikan tersendiri di dunia patut dilestarikan.
"Kami berharap semua umat menghormati tradisi Nyepi di Bali ini. Karena kegiatan tersebut satu-satunya di dunia. Karena Nyepi mengandung makna yang luar biasa bagi kehidupan manusia," katanya.
Ia mengatakan Nyepi yang telah dilakukan secara turun temurun bagi umat manusia, khususnya masyarakat Hindu di Bali, sepatutnya dilestarikan dan dimaknai sebagai upaya menyucikan alam semesta.
"Selama Nyepi kita akan merasakan dampak ketenangan pada diri sendiri. Termasuk juga Nyepi di Bali berpengaruh juga terhadap pengurangan karbondioksida, sebab gas buang yang ditimbulkan polusi kendaraan dan mesin-mesin perusahaan selama sehari tidak beroperasi," katanya.(WDY)