Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, merencanakan penyerahan retribusi pajak hotel dan restoran (PHR) dari daerah itu kepada enam kabupaten di Pulau Dewata diberikan secara langsung tanpa melalui APBD Pemerintah Provinsi Bali.
"Pemkab Badung akan menyerahkan secara langsung retribusi PHR kepada enam kabupaten yakni Karangasem, Klungkung, Bangli, Buleleng, Tabanan dan Jembrana yang pembagiannya dilakukan secara merata dan proporsional," kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Selasa.
Hal ini dilakukan, Pemkab Badung karena mengadopsi aspek yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, aspek filosofi maupun aspek sosiologis.
Berdasarkan Permendagri Nomor 23 menyatakan, Pemerintah Kabupaten diperbolehkan menyalurkan sebagian PAD-nya untuk kabupaten lainya dalam bentuk bantuan keuangan umum (BKU) dan bantuan keuangan khsusus (BKK).
"Hal itu sudah termasuk dalam regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang, ketika bantuan itu dalam bentuk BKK sudah dipastikan Pemkab Badung membuat Peraturan Bupati yang merupakan realisasi dari pelaksanaan BKK itu," katanya.
Untuk itu, pihaknya tetap berpedoman pada landasan yuridis dan tidak berani melanggar aturan yang berlaku maka resikonya sudah dipastikan akan terjerat persoalan hukum.
Giri Prasta mengatakan, Pemkab Badung berencana menyerahkan 15 persen dari penghasilan PHR di daerah itu yang dianggarkan Tahun 2017 mencapai Rp279 miliar lebih, setelah dipotong 10 persen untuk diberikan ke desa-desa dan potongan upah pungut, baru diberikan kepada enam kabupaten yang menerima hak itu.
"Hal ini menjadi komitmen pemerintah setempat dalam upaya membangun pariwisata di masing-masing daerah di Pulau Dewata," katanya.
Dengan memberikan bantuan PHR ini secara langsung, pihaknya menginginkan adanya keterbukaan, transparansi dan akuntabel dalam peyaluran PHR ini dimana sebelumnya diserahkan kepada Provinsi Bali yang kemudian baru diserahkan kepada enam kabupaten itu.
Hal ini merupakan hak dari Pemkab Badung dalam menata dan mengelola PAD yang ada di daerah tersebut yang didapat melalui pajak hotel, restoran, air bawah tanah, galian C maupun pajak parkir.
"Ini sudah disepakati bersama dengan enam kabupaten itu yang diharapkan pendistribusian bantuan PHR ini dapat terus meningkat yang berpedoman pada aspek sosiologis dengan konsep `menyama beraya` atau keluarga besar yang ada di Pulau Dewata ini," ujanya.
Sebelumnya, penyerahan retribusi PHR Kabupaten Badung kepada enam kabupaten itu disalurkan melalui Pemprov Bali. Namun, rencana peyerahan retribusi PHR ini secara langsung dari Pemkab Badung kepada enam kabupaten yang sudah berkoordinasi dengan Pemprov Bali.
"Hal ini masih dalam pembahasan di Pemprov Bali, kemugkinan kami akan dipanggil untuk audiensi dan kami sudah bersurat secara resmi kepada Gubernur Bali terkait hal ini. Saya meyakini bapak Gubernur Bali akan bijak menanggapi terkait regulasi yang ada," katanya.
Upaya ini, diyakini Giri Prasta dapat dilakukan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban retribusi PHR ini apabila diberikan secara langsung akan lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan enam kabupaten yang progres ke depanya terarah sesuai dengan formulasi yang tidak keluar dari peraturan yang ada.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung Bali Putu Parwata mengatakan, mendukung penuh langkah-langkah Bupati I Nyoman Giri Prasta dalam memberikan secara langsung PHR daerah setempat kepada enam kabupaten yang membutuhkan.
"Hal ini kami dukung karena sudah kami kaji bersama secara hukum, bahwa sesuai tata kelola keuangan dareha tidak ada permasalahan terkait upaya tersebut dengan BKU atau BKK," ujar Parwata singkat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Pemkab Badung akan menyerahkan secara langsung retribusi PHR kepada enam kabupaten yakni Karangasem, Klungkung, Bangli, Buleleng, Tabanan dan Jembrana yang pembagiannya dilakukan secara merata dan proporsional," kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Selasa.
Hal ini dilakukan, Pemkab Badung karena mengadopsi aspek yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, aspek filosofi maupun aspek sosiologis.
Berdasarkan Permendagri Nomor 23 menyatakan, Pemerintah Kabupaten diperbolehkan menyalurkan sebagian PAD-nya untuk kabupaten lainya dalam bentuk bantuan keuangan umum (BKU) dan bantuan keuangan khsusus (BKK).
"Hal itu sudah termasuk dalam regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang, ketika bantuan itu dalam bentuk BKK sudah dipastikan Pemkab Badung membuat Peraturan Bupati yang merupakan realisasi dari pelaksanaan BKK itu," katanya.
Untuk itu, pihaknya tetap berpedoman pada landasan yuridis dan tidak berani melanggar aturan yang berlaku maka resikonya sudah dipastikan akan terjerat persoalan hukum.
Giri Prasta mengatakan, Pemkab Badung berencana menyerahkan 15 persen dari penghasilan PHR di daerah itu yang dianggarkan Tahun 2017 mencapai Rp279 miliar lebih, setelah dipotong 10 persen untuk diberikan ke desa-desa dan potongan upah pungut, baru diberikan kepada enam kabupaten yang menerima hak itu.
"Hal ini menjadi komitmen pemerintah setempat dalam upaya membangun pariwisata di masing-masing daerah di Pulau Dewata," katanya.
Dengan memberikan bantuan PHR ini secara langsung, pihaknya menginginkan adanya keterbukaan, transparansi dan akuntabel dalam peyaluran PHR ini dimana sebelumnya diserahkan kepada Provinsi Bali yang kemudian baru diserahkan kepada enam kabupaten itu.
Hal ini merupakan hak dari Pemkab Badung dalam menata dan mengelola PAD yang ada di daerah tersebut yang didapat melalui pajak hotel, restoran, air bawah tanah, galian C maupun pajak parkir.
"Ini sudah disepakati bersama dengan enam kabupaten itu yang diharapkan pendistribusian bantuan PHR ini dapat terus meningkat yang berpedoman pada aspek sosiologis dengan konsep `menyama beraya` atau keluarga besar yang ada di Pulau Dewata ini," ujanya.
Sebelumnya, penyerahan retribusi PHR Kabupaten Badung kepada enam kabupaten itu disalurkan melalui Pemprov Bali. Namun, rencana peyerahan retribusi PHR ini secara langsung dari Pemkab Badung kepada enam kabupaten yang sudah berkoordinasi dengan Pemprov Bali.
"Hal ini masih dalam pembahasan di Pemprov Bali, kemugkinan kami akan dipanggil untuk audiensi dan kami sudah bersurat secara resmi kepada Gubernur Bali terkait hal ini. Saya meyakini bapak Gubernur Bali akan bijak menanggapi terkait regulasi yang ada," katanya.
Upaya ini, diyakini Giri Prasta dapat dilakukan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban retribusi PHR ini apabila diberikan secara langsung akan lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan enam kabupaten yang progres ke depanya terarah sesuai dengan formulasi yang tidak keluar dari peraturan yang ada.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung Bali Putu Parwata mengatakan, mendukung penuh langkah-langkah Bupati I Nyoman Giri Prasta dalam memberikan secara langsung PHR daerah setempat kepada enam kabupaten yang membutuhkan.
"Hal ini kami dukung karena sudah kami kaji bersama secara hukum, bahwa sesuai tata kelola keuangan dareha tidak ada permasalahan terkait upaya tersebut dengan BKU atau BKK," ujar Parwata singkat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016