Jakarta (Antara Bali) - Setelah berdemonstrasi menuntut penegakan hukum dalam kasus penistaan agama pada 4 November, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) mengumumkan rencana menggelar unjuk rasa pada 2 Desember 2016 untuk menuntut penahanan gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

"Karena Ahok tidak ditahan, maka GNPF MUI menggelar aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 dengan tema Bersatu dan Berdoa Untuk Negeri," kata juru bicara FPI Munarman didampingi Ketua GNPF Ustaz Bachtiar Nasir dan pembina GNPF Habib Rizieq Shihab di Jakarta, Jumat.

Kendati sudah dicegah keluar negeri oleh kepolisian, Munarman menilai Ahok tetap harus ditahan karena berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti berupa video di situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dia juga berpotensi mengulangi perbuatan sesuai sikap arogannya," kata dia. "Semua tersangka terkait Pasal 156a KUHP selalu ditahan. Tidak ada yang bebas cuap-cuap di mana mana."

Kendati demikian, GNPF MUI berjanji aksi massa 2 Desember akan berlangsung damai. Dalam aksi 2 Desember, GNPF MUI akan menggelar ibadah shalat Jumat, shalawat dan istighosah di sepanjang jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia.

"Kegiatannya adalah shalat Jumat bersama di mana posisi imam di Bundaran HI," katanya.

Habib Rizieq menambahkan tanggal 2 Desember bertepatan dengan Jumat Kubro dan awal Maulid Akbar karenanya dinilai sebagai saat yang tepat untuk berdoa bersama.

Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa ada beberapa alasan yang membuat polisi tidak menahan Ahok, antara lain karena tidak semua penyidik setuju bahwa ada unsur pidana dalam kasus Ahok.

Selain itu, ia menjelaskan, menurut Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana penahanan tidak harus dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

"Undang-Undang kita, KUHAP Pasal 21 Ayat 4  UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak menyatakan bahwa setiap kasus tertentu di bawah lima tahun harus dilakukan penahanan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). (WDY)

Pewarta: Pewarta: Alviansyah Pasaribu

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016