Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, segera mengebut pemeriksaan saksi-saksi dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar, yang telah menetapkan satu tersangka Nyoman Gede Sudiantara, karena diduga menyalahgunakan kewenangan selaku direktur utama perusahaan parkir tersebut.

"Pemeriksaan saksi-saksi lainnya akan kami kerjakan segera untuk menambah alat bukti dugaan korupsi PD parkir ini," kata Kepala Kejari Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri di Denpasar, Kamis.

Ia mengakui, pada Rabu (16/11) telah memeriksa dua saksi yang salah satunya merupakan pejabat di PD Parkir Kota Denpasar. "Untuk nama saksi yang diperiksa ini, mohon maaf tidak dapat saya sampaikan," katanya.

Erna mengungkapkan, penyidik Pidana Khusus Kejari Denpasar juga akan meminta sejumlah kesaksian dari Wali Kota Denpasar I.B Rai D. Mantra dan mantan Wali Kota sebelumnya Puspayoga terkait kasus ini.

"Beliau-beliau ini akan dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya dan untuk jadwal pemeriksaannya nanti kita informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengakui sampai saat ini memang belum ada perhitungan resmi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali terkait berapa kerugian negara yang ditimbulkan, namun berdasarkan perhitungan penyidik Kejari Denpasar negara dirugikan mencapai Rp6 miliar

"Kamis sudah dua kali bersurat ke BPKP untuk menanyakan hasil audit, namun belum ada kepastian," ujarnya.

Sebelumnya, Dirut PD Parkir Kota Denpasar ini diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat aturan bahwa pengelolaan uang asuransi sebesar Rp500 juta per tahun dapat dikelola Koperasi PD Parkir.

Dari perhitugan penyidik, selama sembilan tahun kerugian negara kurang lebih mencapai Rp4,5 miliar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016