Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha mengatakan pihaknya sama sekali tidak ada niat untuk menghambat pencairan hibah yang diajukan oleh kelompok masyarakat, apalagi yang difasilitasi oleh anggota DPRD provinsi setempat.

"Jika ada hibah yang masih belum cair, persoalannya bukan terletak pada staf di Dinas Kebudayaan. Tetapi keterlambatan dari anggota dewan untuk melengkapi administrasi proposal, supaya nantinya bisa dibuatkan draf surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Bali," kata Dewa Beratha, di Denpasar, Selasa.

Pihaknya menyayangkan adanya pandangan dari sejumlah wakil rakyat yang mengaitkan belum cairnya hibah dengan rendahnya komitmen pemerintah daerah terhadap upaya pelestarian adat dan budaya.

Padahal, ucap dia, 102 proposal hibah untuk desa pakraman (desa adat) dan 172 proposal untuk subak yang difasilitasi oleh Disbud Bali sudah cair atau sudah dikeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) oleh Biro Keuangan Pemprov Bali. "Bukankah hibah untuk desa pakraman dan subak itu juga untuk penguatan adat dan budaya," ujarnya.

Dewa Beratha mengemukakan, selain hibah untuk desa pakraman dan subak, Disbud Bali juga menangani 70 proposal hibah dari badan dan lembaga. Untuk hibah yang proposalnya diajukan oleh badan dan lembaga ini, 54 diantaranya surat keputusan penerima hibahnya sudah ditandatangani oleh Gubernur Bali.

"Kami juga menangani proposal hibah kelompok masyarakat yang difasilitasi oleh anggota DPRD Bali. Untuk hibah jenis ini, 127 proposal sudah ditandatangani SKnya oleh gubernur, yang sudah SP2D sebanyak 16 proposal, 51 dalam proses draf di Biro Hukum dan sisanya 58 dalam proses untuk diterbitkan SP2D," ucapnya.

Dia menambahkan, khusus untuk hibah kelompok masyarakat yang difasilitasi anggota DPRD Bali atas nama Kadek Diana, dari 10 proposal yang diajukan, sebanyak sembilan proposal baru dilengkapi administrasinya untuk draf SK di Biro Hukum dan 1 proposal tidak memenuhi persyaratan untuk diproses.

Demikian juga dengan hibah kelompok masyarakat yang difasilitasi Kadek Nuartana, anggota DPRD Bali lainnya. Dari enam proposal yang difasilitasi wakil rakyat itu, satu proposal dinyatakan tidak memenuhi kriteria, dua proposal masih dilengkapi administrasinya, dan tiga proposal dalam proses dibuatkan draf SK penerima hibah di Biro Hukum.

"Pada prinsipnya, kami ini tidak diam, kami tetap memproses untuk pengajuan ke tahap selanjutnya sepanjang administrasinya lengkap. Masalahnya sampai ada hibah yang belum cair itu karena administrasinya yang tidak lengkap dan anggota Dewan sudah berulangkali kami minta untuk melengkapi," ujarnya.

Dewa Beratha mengatakan, jika ada proposal yang tidak lengkap dipaksakan untuk dicairkan, tentunya akan dikembalikan lagi oleh Biro Hukum Pemprov Bali. "Mayoritas proposal yang diajukan lewat Disbud Bali adalah bantuan untuk pengadaan maupun perbaikan peralatan gong hingga pakaian penabuh," ucapnya.

Sebelumnya Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Kadek Diana sangat menyayangkan sejumlah SKPD Pemprov Bali yang dinilai tak kunjung mencairkan dana hibah kelompok masyarakat yang difasilitasi anggota Dewan.

Diana menyebut setidaknya ada empat SKPD yang tak mencairkan dana hibah itu yakni Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Biro Aset dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

Dari empat SKPD tersebut, yang paling parah mendapat tudingan yakni Disbud Bali. Pasalnya proposal hibah yang diajukan ke Disbud, dinilai bersentuhan dengan kegiatan di bidang agama, adat dan budaya Bali. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016