Nusa Dua (Antara Bali) - Perum Jamkrindo bersama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) menjalin kerja sama penjaminan sistem resi gudang khususnya bagi petani dan korporasi jika terjadi kegagalan atau kebangkrutan pengelola gudang dalam menjalankan kewajibannya.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar dan Direktur Utama PT KBI, Tris Sudarto di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.

"Dengan kerja sama ini maka akan tercipta sinergi bisnis pemanfaatan potensi masing-masing terkait penjaminan resi gudang," kata Direktur Utama Perum Jamkrindo, Diding S Anwar.

Menurut dia, pihaknya melakukan kegiatan penjaminan dalam bentuk pemberian jaminan kredit untuk membantu usaha mikro kecil dan menengah serta koperasi.

Sedangkan PT KBI yang salah satu kegiatan usahanya sebagai lembaga kliring berjangka yang bergerak dalam penjaminan penyelesaian transaksi berjangka komoditi di Indonesia.

Perum Jamkrindo telah ditunjuk pemerintah sebagai lembaga penjamin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang.

Lembaga penjamin memiliki tugas melindungi pemilik resi gudang dan pihak pembiayaan bila terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan kebangkrutan pengelola gedung.

Sistem resi gudang merupakan sistem terintegrasi dengan pasar lelang komoditi yang bertujuan menstabilkan harga produk dan memudahkan jual beli.

Terdapat 14 komoditas yang dapat memperoleh penjaminan sistem resi gudang antara lain rotan, gabah, gambir, beras, teh, jagung, karet, rumput laut, kopi, kakao, timah, lada, kopra dan garam.

Diding menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran standar implementasi sistem resi gudang di Bulgaria, India dan sosialisasi kepada petani dan pelaku usaha di Medan, Parapat dan Palembang sebagai langkah awal pelaksanaan sistem resi gudang.

Direktur PT Kliring Berjangka Indonesia Tris Sudarto menambahkan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kolaborasi saling menguntungkan dalam bisnis dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku dan sesuai dengan peran, kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing lembaga.

"Namun tidak tidak terbatas pada pemanfaatan jasa penjaminan termasuk penjaminan terkait implementasi sistem resi gudang baik yang bersifat program pemerintah maupun nonprogram pemerintah," ucapnya.

Ditargetkan pelaksanaan penjaminan sistem resi gudang itu berlangsung mulai tahun 2017.(WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016