Denpasar (Antara Bali) - I Wayan Sukarja Sastrawan, terdakwa korupsi dana nasabah dalam bentuk deposito di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan, sebesar Rp1,7 miliar lebih dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta, sibsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Tipikor, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitrah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
"Sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang 20 Tahun 2001 jo Pasal 54 Ayat 1 KUHP," kata JPU.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya pemberantasan korupsi, terdakwa berulang kali dan berlanjut melakukan perbuatannya mengambil dana nasabah dan akibat perbuatan terdakawa telah membuat citra BPD Bali dimata masyarakat.
Hal meringankan hukuman terdakwa karena selama persidangan bersikap kooperatif, mengakui secara berterus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Mendengar tuntutan JPU itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Putu Gede Darmawan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada Rabu (9/11) pekan depan.
Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Putu Gede Darmawan mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya sangat fantastis.
"Tuntutan JPU sangat tinggi dan sudah saya prediksi dari awal, padahal klien kami sudah mengembalikan uang nasabah itu," ujarnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan sejak Tahun 2012-2014 dengan nilai dana nasabah yang curangi terdakwa mencapai Rp 1,7 miliar.
Pengakuan terdakwa dalam sidang sebelumnya uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membeli pendingin ruangan, televisi, beberapa unit sepeda motor, satu unit mobil CRV dan Honda Jazz.
Kemudian, uang tersebut digunakan terdakwa untuk membangun satu unit rumah di Tabanan. Selai itu, Sukarja juga menggunakan uang untuk membeli peralatan karaoke di rumahnya, membiayai orangtuanya sakit dan untuk keperluan sehari-hari sejak Tahun 2012 hingga 2014.
Motif Sukarja mengambil uang mencapai Rp1,7 miliar tersebut dengan berpura-pura menabungkan uang nasabah yang dipegangnya dengan membuat buku tabungan fiktif.
Pergerakan buku tabungan terutama bunga dana nasabah diketik secara manual dengan mesin ketik kantornya.
Nasabah yang menjadi korban Sukarja yakni I Wayan Winada yang telah mendepositokan uang sebesar Rp60,9 juta, Ni Nyoman Suartami (Rp25 juta), H. Thoir (Rp1 miliar) dan Fia Wartini (Rp700 juta). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Tipikor, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitrah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
"Sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang 20 Tahun 2001 jo Pasal 54 Ayat 1 KUHP," kata JPU.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya pemberantasan korupsi, terdakwa berulang kali dan berlanjut melakukan perbuatannya mengambil dana nasabah dan akibat perbuatan terdakawa telah membuat citra BPD Bali dimata masyarakat.
Hal meringankan hukuman terdakwa karena selama persidangan bersikap kooperatif, mengakui secara berterus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Mendengar tuntutan JPU itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Putu Gede Darmawan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada Rabu (9/11) pekan depan.
Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Putu Gede Darmawan mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya sangat fantastis.
"Tuntutan JPU sangat tinggi dan sudah saya prediksi dari awal, padahal klien kami sudah mengembalikan uang nasabah itu," ujarnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan sejak Tahun 2012-2014 dengan nilai dana nasabah yang curangi terdakwa mencapai Rp 1,7 miliar.
Pengakuan terdakwa dalam sidang sebelumnya uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membeli pendingin ruangan, televisi, beberapa unit sepeda motor, satu unit mobil CRV dan Honda Jazz.
Kemudian, uang tersebut digunakan terdakwa untuk membangun satu unit rumah di Tabanan. Selai itu, Sukarja juga menggunakan uang untuk membeli peralatan karaoke di rumahnya, membiayai orangtuanya sakit dan untuk keperluan sehari-hari sejak Tahun 2012 hingga 2014.
Motif Sukarja mengambil uang mencapai Rp1,7 miliar tersebut dengan berpura-pura menabungkan uang nasabah yang dipegangnya dengan membuat buku tabungan fiktif.
Pergerakan buku tabungan terutama bunga dana nasabah diketik secara manual dengan mesin ketik kantornya.
Nasabah yang menjadi korban Sukarja yakni I Wayan Winada yang telah mendepositokan uang sebesar Rp60,9 juta, Ni Nyoman Suartami (Rp25 juta), H. Thoir (Rp1 miliar) dan Fia Wartini (Rp700 juta). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016