Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali pada 27 Oktober 2016 akan menerima sertifikat untuk tiga tradisi daerah setempat yang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
"Sertifikat tersebut akan diserahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bertempat di Gedung Kesenian Jakarta," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, di Denpasar, Rabu.
Tiga tradisi Bali yang telah ditetapkan pada September 2016 sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia itu adalah tradisi Mekotek/Ngerebeg dari Desa Munggu, Kabupaten Badung, kemudian Gebug Ende dari Desa Seraya, Kabupaten Karangasem, dan terakhir Ter-Teran dari Desa Jasri, Karangasem.
"Tiga tradisi tersebut masuk dalam klasifikasi karya budaya di bidang ritus dan perayaan," ujarnya sembari menyebutkan untuk tahun ini dari seluruh daerah di Indonesia ada 150 karya budaya yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.
Dewa Beratha menambahkan, dalam menerima sertifikat tersebut mewakili Gubernur Bali, pihaknya juga akan mengikutsertakan perwakilan dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan Karangasem.
"Karena bagaimanapun, tradisi yang telah ditetapkan itu berada di dua kabupaten tersebut. Jadi nanti di sana bisa sama-sama menerima dan menyaksikan acara serah terima sertifikat," ucapnya.
Dengan warisan budaya tak benda ini telah ditetapkan dan tercatat di Kemendikbud, maka sebagai warisan milik masyarakat Bali tentunya tidak akan diklaim oleh negara lain.
Menurut dia, meskipun sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, tak lantas tiga tradisi tersebut akan diajukan oleh Kemendikbud ke UNESCO menjadi Warisan Budaya UNESCO, seperti halnya sembilan tari Bali pada tahun sebelumnya.
"Sampai saat ini belum ada rencana pengajuan, karena yang dipersiapkan ke UNESCO oleh Kemendikbud adalah Pawukon atau sistem penanggalan tradisional. Pawukon atau di Bali dikenal dengan Wariga masih dimanfaatkan dan dilestarikan oleh masyarakat di Jawa dan Bali," tutur Dewa Beratha.
Oleh karena itu, lanjut dia, telah dibentuk tim kolaborasi Jawa-Bali serta formatnya sudah disiapkan.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Sertifikat tersebut akan diserahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bertempat di Gedung Kesenian Jakarta," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, di Denpasar, Rabu.
Tiga tradisi Bali yang telah ditetapkan pada September 2016 sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia itu adalah tradisi Mekotek/Ngerebeg dari Desa Munggu, Kabupaten Badung, kemudian Gebug Ende dari Desa Seraya, Kabupaten Karangasem, dan terakhir Ter-Teran dari Desa Jasri, Karangasem.
"Tiga tradisi tersebut masuk dalam klasifikasi karya budaya di bidang ritus dan perayaan," ujarnya sembari menyebutkan untuk tahun ini dari seluruh daerah di Indonesia ada 150 karya budaya yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.
Dewa Beratha menambahkan, dalam menerima sertifikat tersebut mewakili Gubernur Bali, pihaknya juga akan mengikutsertakan perwakilan dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan Karangasem.
"Karena bagaimanapun, tradisi yang telah ditetapkan itu berada di dua kabupaten tersebut. Jadi nanti di sana bisa sama-sama menerima dan menyaksikan acara serah terima sertifikat," ucapnya.
Dengan warisan budaya tak benda ini telah ditetapkan dan tercatat di Kemendikbud, maka sebagai warisan milik masyarakat Bali tentunya tidak akan diklaim oleh negara lain.
Menurut dia, meskipun sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, tak lantas tiga tradisi tersebut akan diajukan oleh Kemendikbud ke UNESCO menjadi Warisan Budaya UNESCO, seperti halnya sembilan tari Bali pada tahun sebelumnya.
"Sampai saat ini belum ada rencana pengajuan, karena yang dipersiapkan ke UNESCO oleh Kemendikbud adalah Pawukon atau sistem penanggalan tradisional. Pawukon atau di Bali dikenal dengan Wariga masih dimanfaatkan dan dilestarikan oleh masyarakat di Jawa dan Bali," tutur Dewa Beratha.
Oleh karena itu, lanjut dia, telah dibentuk tim kolaborasi Jawa-Bali serta formatnya sudah disiapkan.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016