Denpasar (Antara Bali) - Richo Saputra Ngaga (22), pelaku pencabulan korban berinisial WJ (13), anak yang mengalami keterbelakangan mental (Autis), dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subider empat bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan," kata Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan anak.
Vonis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Hal yang meringankan perbuatan terdakwa karena mengakui perbuatannya bersalah dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Perbuatan terdakwa terungkap pada 15 Mei 2016, Pukul 13.00 Wita, dimana saat itu korban WJ sedang mencuci sepeda, Kemudian, terdakwa yang ngekos tidak jauh dari rumah korban membujuk WJ untuk masuk kedalam kosnya.
Saat di dalam kamar kos terdakwa di Jalan Cok Agung Tresna Nomor 16 Denpasar, aksi bejat Richo Saputra mulai dilakukan dengan membujuk korban WJ yang mengalami keterbelakangan mental untuk membuka celana dan pakaian dalamnya.
Saat terdakwa sedang melakukan aksi bejatnya, saat itu juga, ibu korban CT memanggil anaknya. Namun, CT kaget melihat anaknya WJ tergesa-gesa keluar dari kamar terdakwa.
Seketika itu juga, ibu korban CT langsung gelap mata dan menanyakan apa yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya di dalam kamar kos tesebut.
Terdakwa yang saat ditanya mengelak telah melakukan persetubuhan terhadap WJ, akhirnya tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak CT.
Akibat perbuatanya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan," kata Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan anak.
Vonis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Hal yang meringankan perbuatan terdakwa karena mengakui perbuatannya bersalah dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Perbuatan terdakwa terungkap pada 15 Mei 2016, Pukul 13.00 Wita, dimana saat itu korban WJ sedang mencuci sepeda, Kemudian, terdakwa yang ngekos tidak jauh dari rumah korban membujuk WJ untuk masuk kedalam kosnya.
Saat di dalam kamar kos terdakwa di Jalan Cok Agung Tresna Nomor 16 Denpasar, aksi bejat Richo Saputra mulai dilakukan dengan membujuk korban WJ yang mengalami keterbelakangan mental untuk membuka celana dan pakaian dalamnya.
Saat terdakwa sedang melakukan aksi bejatnya, saat itu juga, ibu korban CT memanggil anaknya. Namun, CT kaget melihat anaknya WJ tergesa-gesa keluar dari kamar terdakwa.
Seketika itu juga, ibu korban CT langsung gelap mata dan menanyakan apa yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya di dalam kamar kos tesebut.
Terdakwa yang saat ditanya mengelak telah melakukan persetubuhan terhadap WJ, akhirnya tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak CT.
Akibat perbuatanya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016