Denpasar (Antara Bali) - Puluhan warga melakukan aksi demonstrasi damai ke gedung Kejaksaan Tinggi Bali, untuk mempertanyakan dan membongkar kasus pungutan liar izin angkutan di Organda dan Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi setempat.

Ketua Alstar-B (Aliansi Sopir Transport Bali), I Ketut Witra yang didampingi Sekretaris I Nyoman Mekel Kantun Murjana, Rabu mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Bali melanjutkan membongkar kasus dugaan pungatan liar (pungli) dan korupsi tersebut, karena merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

"Kami ingin agar kasus pungutan liar dituntaskan, seperti kasus pungli izin angkutan di Organda dan Dishub Bali yang kini macet, tidak ada kabarnya. Sudah banyak data-data yang masuk, sudah banyak bukti-bukti adanya kerugian keuangan negara, sudah ada beberapa orang diperiksa, lalu kenapa kasusnya macet, tidak jalan, Ada apa ini?" ucapnya yang dijawab yel-yel "usut tuntas pungli dan korupsi".

Ia mengatakan dengan banyak kasus yang diduga diendapkan berharap pihak kejaksaan untuk kembali membuka kasus-kasus yang selama ini sudah "ditidurkan".

"Kami berharap jangan sampai ada oknum penegak hukum di Kejati Bali yang `masuk angin` (kena suap) dalam kasus tersebut. Jika tidak ada jaminan dari penegak hukum dalam hal ini Kejati Bali, ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan?" ujarnya.

Para pendemo dengan menggunakan busana adat Bali madya, mereka juga membentangkan sejumlah spanduk dan pamflet yang bertuliskan antara lain "tolak dan berantas pungli".

Selain membentangkan spanduk, warga dari berbagai elemen masyarakat juga melakukan orasi menolak pungli.

Pendemo juga meminta Kejaksaan Tinggi Bali lebih serius dan tuntas dalam menangani kasus dugaan pungli izin angkutan di Organda dan Dishub Bali, yang telah merugikan keuangan negara.

Pada kesempatan itu terjadi ketegangan antara warga dan jaksa Kejati Bali, karena warga dilarang masuk gedung Kejati Bali. Ketegangan mencair setelah beberapa perwakilan warga pendemo diizinkan untuk masuk gedung menemui pejabat Kejati Bali.

Menurutnya, seharusnya pihak Organda memfasilitasi serta mendukung masyarakat lokal Bali dan menolak adanya angkutan online baik Grab, Uber, dan GoCar beroperasi ilegal di Bali. Parahnya, kata para pendemo, jika penyelewengan ijin oleh oknum Organda Bali dan Dishub Bali seperti diungkap pihak Dispenda Bali bahwa sebanyak 3.779 kendaraan sewa berplat "S" bodong alias tak berizin yang menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Bahkan, perizinan angkutan online justru banyak dimanipulasi oknum Organda Bali dan Dishub Bali.

"Adanya angkutan online inilah penyebab penyelewengan perizinan oleh oknum Organda Bali dan Dishub Bali yang diberikan sejumlah dealer di Bali untuk diperjualbelikan. Izin angkutan sewa pariwisata kendaraan berplat "S" itu diperjualbelikan dan malah di fasilitas oleh oknum Organda Bali," ujarnya.

Selesai berorasi, sebagian dari perwakilan sopir transport lokal akhirnya diperbolehkan masuk ke dalam ruangan Kejati Bali untuk berdiskusi secara tertutup dibawah pengawalan ketat pihak kepolisian.

Selang beberapa menit pertemuan tertutup antar perwakilan sopir transport lokal dengan pihak kejaksaan itu kurang membuahkan hasil yang menggembirakan.

"Kejati Bali katanya siap melanjutkan pemeriksaan sambil menunggu data-data konkrit. Jaksa minta data konkrit. Selama ini mandeg katanya tidak ada unsur korupsi. Kalau pungli sopir oleh Organda Bali Itu ranah polisi, dan jika pungli pihak Organda ke Dishub itu baru ranah korupsi yang diselidiki kejaksaan," ucapnya.

Untuk itu, para pendemo yang dijaga ketat pihak kepolisian jajaran Polresta Denpasar itu juga mengingatkan Kejati Bali bahwa jika permasalahan pungli dan korupsi oknum Organda Bali dan Dishub Bali dibiarkan berlarut-larut, "mengobral" Izin angkutan sewa pariwisata kendaraan berplat "S" kepada angkutan online dan mengambil lahan sopir angkutan lokal Bali, maka akan berdampak terjadi gesekan dan keributan parah ditingkat bawah antar sesama sopir.

"Kami ingatkan jangan sampai terjadi gesekan dibawah dan jangan sampai meledak permasalahan ini menjadi semakin membesar. Jangan sampai masalah ini meruncing dan bertambah parah. Secepatnya dituntaskan jangan mandeg tidak jelas. Sekarang saja sudah kerap adu fisik angkutan lokal dan online, kalau hal ini terus dibiarkan terus nanti siapa yang bertanggungjawab?. Kejati tolong jalankan tugas dan fungsinya dengan baik," katanya.

Sopir transport lokal se- Bali mengaku pihaknya tidak akan meyerah dan pantang mundur untuk memperjuangkan nasib para sopir lokal yang mulai dirampok angkutan aplikasi online yang tak mau mengurus ijinnya di Bali. Saat ini kata mereka, sebanyak 50 pangkalan transport lokal bersama banjar adat di Bali akan berjuang membela kebenaran dan menegakkan aturan yang berlaku dalam dunia transportasi.

"Kami sudah bergerak dari awal tahun atau tepatnya pada 21 Januari lalu dan sudah sampai 10 bulan berjuang menegakkan keadilan. Petugas penegak hukum jangan diam saja tidak berbuat apa-apa. Jangan sampai kami penduduk lokal diadu domba dibawah. Tolong dilanjutkan jika memang mau menegakkan hukum," katanya.(WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016