Jakarta (Antara Bali) - Bank Indonesia (BI) memastikan landasan hukum integrasi nasional sistem pembayaran ("national payment gateway") terbit Desember 2016, dan pada awal 2017 saluran pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM) sudah saling terhubung antarjaringan dan antarproduk pembayaran.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta, Jumat, mengatakan pada Maret 2017, industri perusahaan penghubung (switching) jaringan di ATM sepakat terhubung antarjaringan (intrakoneksi) dan terhubung antarproduk pembayaran (intraoperabilitas) untuk ATM dan debet.
"Ada layanan servis ATM, debet, kredit. Untuk ATM kami berani menargetkan awal 2017 karena industri 'switching'-nya juga sudah sepakat," katanya.
Ronald mengatakan saat ini terdapat tiga perusahaan "switching" jaringan ATM. Ketiga perusahaan itu sudah sepakat untuk menjalankan sistem yang intrakoneksi dan intraoperabilitas.
Sistem "National Payment Gateway/NPG" ini juga dibuka jika terdapat perusahaan "switching" baru, namun harus tetap masuk jaringan NPG.
Terbitanya Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai NPG ini juga menandai dimulainya Peta Jalan NPG hingga 2021. NPG merupakan integrasi sistem pembayaran secara elektronik dari setiap instrumen, sumber, dalam satu jaringan intrakoneksi dan intraoperabilitas.
Tujuan dari NPG ini adalah adanya sistem pembayaran yang aman, mudah dan juga efisien. Karena itu, dengan sistem NPG yang intrakoneksi, biaya yang dibebankan kepada nasabah juga akan lebih murah.
Melalui PBI soal NPG, Bank Sentral akan mengatur tarif dan biaya intrakoneksi antar perusahaan "switching" dengan bank. Begitu juga dengan biaya transaksi yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, bank sentral juga mewajibkan bank dan perusahaan switching untuk menyediakan daftar transaksi (transaction list) di setiap mesin ATM.
Berdasarkan Peta Jalan NPG, setelah pada Maret 2017 terjadi interkoneksi perusahaan switching dan interoperabilitas ATM dan debet, pada Juni 2017 layanan uang elektronik (u-nik) akan terhubung satu jaringan.
"Kemudian pada Juli 2017, akan didirikan kelembagaan NPG," kata Kepala Pusat Bagian Transformasi BI Onny Widjanarko. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta, Jumat, mengatakan pada Maret 2017, industri perusahaan penghubung (switching) jaringan di ATM sepakat terhubung antarjaringan (intrakoneksi) dan terhubung antarproduk pembayaran (intraoperabilitas) untuk ATM dan debet.
"Ada layanan servis ATM, debet, kredit. Untuk ATM kami berani menargetkan awal 2017 karena industri 'switching'-nya juga sudah sepakat," katanya.
Ronald mengatakan saat ini terdapat tiga perusahaan "switching" jaringan ATM. Ketiga perusahaan itu sudah sepakat untuk menjalankan sistem yang intrakoneksi dan intraoperabilitas.
Sistem "National Payment Gateway/NPG" ini juga dibuka jika terdapat perusahaan "switching" baru, namun harus tetap masuk jaringan NPG.
Terbitanya Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai NPG ini juga menandai dimulainya Peta Jalan NPG hingga 2021. NPG merupakan integrasi sistem pembayaran secara elektronik dari setiap instrumen, sumber, dalam satu jaringan intrakoneksi dan intraoperabilitas.
Tujuan dari NPG ini adalah adanya sistem pembayaran yang aman, mudah dan juga efisien. Karena itu, dengan sistem NPG yang intrakoneksi, biaya yang dibebankan kepada nasabah juga akan lebih murah.
Melalui PBI soal NPG, Bank Sentral akan mengatur tarif dan biaya intrakoneksi antar perusahaan "switching" dengan bank. Begitu juga dengan biaya transaksi yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, bank sentral juga mewajibkan bank dan perusahaan switching untuk menyediakan daftar transaksi (transaction list) di setiap mesin ATM.
Berdasarkan Peta Jalan NPG, setelah pada Maret 2017 terjadi interkoneksi perusahaan switching dan interoperabilitas ATM dan debet, pada Juni 2017 layanan uang elektronik (u-nik) akan terhubung satu jaringan.
"Kemudian pada Juli 2017, akan didirikan kelembagaan NPG," kata Kepala Pusat Bagian Transformasi BI Onny Widjanarko. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016