Jakarta (Antara Bali) - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendukung
penguatan peran tiga lembaga yakni kejaksaan, kepolisian, dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mencegah praktik-praktik negatif
dalam penyelenggaraan pemilu melalui sentra penegakan hukum terpadu
(gakkumdu).
"Ya bagus justru, sentra gakkumdu ini lebih mendekatkan alur komunikasi dan kerja sama karena penanganan perkara pemilu dibatasi waktu," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Menyatakan kesiapannya untuk menugaskan jaksa penuntut di kantor bawaslu tingkat pusat dan provinsi, Prasetyo yakin sentra gakkumdu mampu menekan jumlah praktik politik uang melalui perbaikan dan evaluasi sistem penyelenggaraan pemilu.
Selain kerja sama aktif dari bawaslu, panwaslu, polri, dan kejaksaan, ia juga mengharapkan kerja sama dari pihak pengadilan yang berperan besar dalam memutus perkara-perkara pidana dalam pemilu.
"Kita harapkan nanti pengadilan juga dapat memahami ini, bagaimana kita berkontribusi agar pemilu dan pilkada bisa lebih berkualitas," tutur Prasetyo.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI Nasrullah menyatakan pihaknya sedang memfinalisasi mekanisme sentra gakkumdu.
"Sentra gakkumdu (memiliki peran) sangat vital, meskipun Bawaslu punya otoritas dalam hal penegakan secara administratif, di wilayah penegakan pidana ada institusi kepolisian dan kejaksaan," kata Nasrullah.
Meskipun UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada hanya mengamanatkan mekanisme Sentra Gakkumdu kepada Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, namun dalam proses penegakan hukum tidak menutup kemungkinan keterlibatan institusi lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bawaslu punya keterbatasan kewenangan, misalnya untuk memeriksa transaksi keuangan seseorang sehingga Bawaslu bisa meminta bantuan kepada PPATK karena selama ini kami juga punya MoU kerja sama dengan PPATK," tutur Nasrullah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Ya bagus justru, sentra gakkumdu ini lebih mendekatkan alur komunikasi dan kerja sama karena penanganan perkara pemilu dibatasi waktu," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Menyatakan kesiapannya untuk menugaskan jaksa penuntut di kantor bawaslu tingkat pusat dan provinsi, Prasetyo yakin sentra gakkumdu mampu menekan jumlah praktik politik uang melalui perbaikan dan evaluasi sistem penyelenggaraan pemilu.
Selain kerja sama aktif dari bawaslu, panwaslu, polri, dan kejaksaan, ia juga mengharapkan kerja sama dari pihak pengadilan yang berperan besar dalam memutus perkara-perkara pidana dalam pemilu.
"Kita harapkan nanti pengadilan juga dapat memahami ini, bagaimana kita berkontribusi agar pemilu dan pilkada bisa lebih berkualitas," tutur Prasetyo.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI Nasrullah menyatakan pihaknya sedang memfinalisasi mekanisme sentra gakkumdu.
"Sentra gakkumdu (memiliki peran) sangat vital, meskipun Bawaslu punya otoritas dalam hal penegakan secara administratif, di wilayah penegakan pidana ada institusi kepolisian dan kejaksaan," kata Nasrullah.
Meskipun UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada hanya mengamanatkan mekanisme Sentra Gakkumdu kepada Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, namun dalam proses penegakan hukum tidak menutup kemungkinan keterlibatan institusi lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bawaslu punya keterbatasan kewenangan, misalnya untuk memeriksa transaksi keuangan seseorang sehingga Bawaslu bisa meminta bantuan kepada PPATK karena selama ini kami juga punya MoU kerja sama dengan PPATK," tutur Nasrullah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016