Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Pusat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum sebesar Rp387,725 miliar lebih untuk Pemerintah Provinsi Bali dan tiga kabupaten/kota di Pulau Dewata mulai September 2016.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika, di Denpasar, Kamis usai memimpin rapat dengan jajaran SKPD pemprov setempat mengatakan, DAU sebesar total Rp387.725.139.796 merupakan DAU yang seharusnya diterima dari September hingga Desember 2016.

Pemprov Bali terkena imbas penundaan DAU sebesar Rp153.930.714.000, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp60.881.648.916, Karangasem Rp53.085.416.604 dan Kota Denpasar sebesar Rp119.827.360.276.

"Karena itu, kita harus menyesuaikan kembali rancangan KUA PPAS (kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara) untuk APBD Perubahan 2016 yang sudah diajukan ke DPRD, termasuk KUA PPAS untuk 2017," ujarnya.

Pihaknya menerima informasi penundaan DAU selama empat bulan ke depan ini berdasarkan isi dari Peraturan Menteri Keuangan No 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun Anggaran 2016 tertanggal 16 Agustus.

"Maklum mungkin keuangan negara sedang mengalami kesulitan, kita tahu itu, dan kita sendiri juga mengalami kesulitan," ucap Pastika sembari menyebutkan karena DAU ditunda maka pusat akan membayarkan pada 2017 jika keadaan keuangan negara memungkinkan.

Menurut dia, akibat penundaan DAU tersebut, maka akan berpengaruh pada pembangunan daerah, termasuk untuk belanja barang, belanja jasa, perjalanan dinas, rapat-rapat, dan bimbingan teknis yang harus dikurangi. Pemprov Bali harus mengeluarkan anggaran sendiri untuk menggaji pegawai yang selama ini dibiayai lewat DAU.

Pihaknya memberi waktu pada jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Bali untuk menghitung lagi program-program yang harus dikurangi hingga Sabtu (27/8).

Dia mencontohkan kalau ada program yang belum dikerjakan dan tidak bersifat vital agar distop atau didrop. Sedangkan bagi program maupun kontrak yang sudah berjalan, agar dilanjutkan.

Pastika menambahkan, APBD Bali tidak saja bermasalah karena persoalan tertundanya DAU, juga karena pendapatan asli daerah yang terancam realisasinya berkurang sebesar Rp500 miliar dari target yang telah ditetapkan. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima dari Dispenda Bali.

"Pendapatan tahun ini berkurang kira-kira Rp500 miliar dari target karena kondisi ekonomi memang agak sulit. Padahal provinsi hanya dapat dari Pajak Kendaraan Bermotor dan retribusi," ujarnya.

Jadi, lanjut dia, Pemprov Bali menjadi kekurangan anggaran sekitar Rp650 miliar lebih yang bersumber dari penundaan DAU (Rp153 miliar) dan penurunan realisasi pendapatan (Rp500 miliar).

Di sisi lain, Pastika mengharapkan pemerintah pusat bertanya dulu pada Bali sebelum mengeluarkan kebijakan penundaan DAU itu. Jangan hanya karena melihat berdasarkan saldo kas pemerintah daerah yang banyak mengendap di bank.

Dia mengemukakan, meskipun saldo kas banyak tertumpuk di bank sebenarnya kewajiban dari Pemprov Bali yang belum terbayarkan juga banyak seperti misalnya dana yang belum ditransfer ke kabupaten sebesar 30 persen dari APBD Provinsi, ada juga kontrak-kontrak seperti pembangunan RS Mata, RS Bali Mandara, gedung pertanian dan sebagainya yang harus dibayarkan pada September mendatang, termasuk dana ke KPU yang belum dibayarkan.

"Sebenarnya uang itu (di bank) umurnya sebulan lagi sudah langsung cair semuanya. Tetapi dianggap kita cukup untuk empat bulan, karena dilihat hanya dari jumlah saldo. Mereka seharusnya tanya dulu untuk apa ini, tidak riil duit itu, tinggal nunggu waktu sedikit saja keluar," kata Pastika. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016