Denpasar (Antara Bali) - Richo Saputra Ngaga (22), terdakwa pencabulan terhadap korban berinisial WJ (13) anak yang mengalami keterbelakangan mental (Autis), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Adnyana Putra dalam sidang mendakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serankaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa itu.

JPU juga mendakwa Richo Saputra dengan Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Perbuatan terdakwa terungkap pada 15 Mei 2016, Pukul 13.00 Wita, dimana saat itu korban WJ sedang mencuci sepeda, Kemudian, terdakwa yang ngekos tidak jauh dari rumah korban membujuk WJ untuk masuk ke dalam kosnya.

Saat di dalam kamar kos terdakwa di Jalan Cok Agung Tresna Nomor 16 Denpasar, aksi bejat Richo Saputra mulai dilakukan dengan membujuk korban WJ yang mengalami keterbelakangan mental untuk membuka celana dan pakaian dalamnya.

Saat terdakwa sedang melakukan aksi bejatnya, saat itu juga, ibu korban CT memanggil anaknya. Namun, CT kaget melihat anaknya WJ tergesa-gesa keluar dari kamar terdakwa.

Seketika itu juga, ibu korban CT langsung gelap mata dan menanyakan apa yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya di dalam kamar kos tesebut.

Terdakwa yang saat ditanya mengelak telah melakukan persetubuhan terhadap WJ, akhirnya tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak CT.

Akibat perbuatanya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016