Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi-saksi kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Robert Andrew Fiddes Ellis (68), warga negara Australia, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila, menghadirkan dua saksi korban yakni KY (12) dan S (12). Kemudian, saksi Ni Made Citra Dewi, Wayan Pasek, Nyoman Seni dan Wiwid.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Beny Hariyono menerangkan, saksi Nyoman Seni dalam keterangannya membenarkan bahwa sempat mengantar sejumlah korban anak yang masih di bawah umur itu dari Kabupaten Karangasem menuju kos terdakwa di Kuta, Denpasar, Kabupaten Tabanan.

"Dalam persidangan juga terungkap saksi ini Nyoman Seni mendapat uang dari terdakwa sebesar Rp200 ribu dan Rp300 ribu," ujar Benny.

Benny membenarkan, saksi Nyoman Seni merupakan kunci utama dalam kasus ini yang dibantu keponakannya Wiwid (18) saat hendak mengantar sejumlah korban ke kos terdakwa.

"Saksi Wiwid yang hadir dalam persidangan ini juga menjadi korban pencabulan terdakwa saat berusia 16 tahun," ujar Beny.

Ia mengatakan, Nyoman Seni mengatakan mengantar korban ke rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, kemudian diantar kembali oleh saksi Wiwid.

"Dalam persidangan saksi Nyoman Seni mengaku menyesal mengantar korban ke rumah dan memperkenalkannya kepada terdakwa," ujarnya.

Saksi Nyoman Seni juga mengaku mengenal terdakwa sejak lama, karena terdakwa sering datang ke tempat SPA tempat dulunya bekerja.

Nyoman Seni juga mengatakan tidak mendapatkan pengaduan dari korban yang masih anak-anak di bawah umur itu terkait prilaku bejat yang dilakunkan terdakwa.

"Seni hanya mengetahui bahwa korban apabila mau datang ke rumah terdakwa akan dibelikan dibelikan sepeda dan baju," ujarnya.

Kemudian, ia menambahkan saksi Wayan Pasek, orang tua korban berinisial S yang memberikan keterangannya mengaku tidak mengetahui kronologi kejadian namun baru mengetahui setelah mendapat laporan dari polisi.

"Wayan Pasek bertetangga dengan saksi korban DN yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya," ujarnya.

Selain itu, dalam sidang saksi korban, berinisial S (12) mengaku sempat dilakukan persetubuhan oleh terdakwa. "Saksi korban mendapat uang dari terdakwa dengan total Rp800 ribu karena enam kali datang ke rumah terdakwa," katanya.

Selain itu, Terdakwa mengakui telah menyetubuhi S, namun hanya membantah telah mensetubuhi KY. Sedangkan, saksi KY (12) mendapat perlakuan pelecehan, namun tidak disetubuhi, dapet uang Rp200 ribu.

Untuk sidang pekan depan, akan menghadirkan saksi korban yang saat ini masih sedang tahap pencarian karena tempat tinggalnya berpindah-pindah. "Saat ini sudah ada delapan saksi korban anak di bawah umur yang diperiksa di Pengadilan," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016