Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum ringan empat terdakwa yang merupakan teman dekat Gitaris Grup Band Geisha Roby Satria (29), selama enam bulan penjara dan selama menjalani hukuman dilakukan rehabilitasi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila di Denpasar, Senin, empat terdakwa Via Permata (23), Ariadya Oktavianus (26), Crhistian Halim (25) dan Willy Saputra (29) terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Terdakwa dihukum selama enam bulan penjara dan tetap dilakukan penahanan sebagaimana selama di dalam tahanan menjalani rehabilitasi di Yayasan Yayasan Anargiya, Sanur, Denpasar Selatan," kata Ketua Majelis Hakim.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman sepuluh bulan penjara dalam sidang sebelumnya.

Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 18 November 2016 Pukul 15.00 Wita empat terdakwa berencana bertemu dengan dengan gitaris grup band Geisha, Roby Satria (29) yang sudah divonis enam bulan kurungan itu untuk melakukan pesta ganja (nyimeng) di Restoran Lalaguna, Kuta, Utara Badung yang saat itu sedang berlibur di Bali.

Dalam pertemuan itu, Crhistian Halim membeli ganja itu dari temannya bernama Habib (terdakwa dalam berkas terpisah). Dari komunikasi antara teman terdakwa dengan Habib itu, disepakati harga satu paket ganja dengan harga Rp1 juta.

Setelah melalui proses kesepakatan, Crhistian Halim langsung mentransfer uang ke rekening Habib dengan harga Rp1 juta.

Kemudian setelah uang ditransfer, teman terdakwa Ariadya Oktavianus mengambil barang haram itu ke rumah Habib. Kemudian, barang haram itu dibawa ke dalam kos Willy Saputra.

Selanjutnya, keempat terdakwa memecah satu paket ganja itu untuk digunakan bersama-sama di dalam kamar kos bersama Roby dan dipecah kembali menjadi tiga linting untuk dibagikan masing-masing satu linting untuk terdakwa (Roby), Willy Saputra dan Crhistian Halim.

Setelah barang haram itu dipecah menjadi bagian kecil, teman terdakwa Via Permata Suci memerintahkan Ariadya Oktavianus untuk mengirimkan satu linting ganja itu kepada terdakwa Robby melalui jasa "driver" Gojek ke esokan harinya.

Keempat terdakwa berhasil ditangkap petugas berkat pengembangan dari penangkapan gitaris band Geisha, Robby Satria yang terlebih dahulu ditangkap di di Lobby Hotel Aston Denpasar beberapa waktu lalu. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016