Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar, Made Kusuma Diputra mengatakan pemasangan papan baliho yang melanggar aturan akan dicabut, seperti papan reklame "Light Emitting Diode (LED)" di perempatan Jalan Dewi Sartika-PB Sudirman Denpasar.

"Papan reklame LED di perempatan Jalan Dewi Sartika-PB Sudirman memang melanggar aturan dan tidak memiliki izin, sehingga memang harus dibongkar," katanya di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan langkah penertiban baliho oleh instansi terkait merupakan upaya menata Kota Denpasar agar indah dan nyaman. Dengan harapan pengusaha yang ingin memasang baliho atau reklame harus memenuhi persyaratan dan mengikuti peraturan yang ada.

"Siapa saja boleh mengajukan pemasangan reklame, tetapi harus mengikuti persyaratan dan ketentuan sesuai dengan peraturan yang sudah ada," ujarnya.

Kusuma Diputra mengatakan titik lokasi pemasangan reklame di Kota Denpasar sedikitnya ada 204 di kawasan strategis. Oleh karena itu perusahaan boleh memasang di lokasi yang telah ditentukan sesuai aturan.

Ditanya pemasangan LED di perempatan Jalan Dewi Sartika-Sudirman, kata Kusuma Diputra, titik lokasinya memang ada. Tetapi bukan dibahu jalan. Namun lokasinya berada di dalam kawasan pertokoan tersebut.

"Memang titik lokasinya ada di sana, tetapi bukan di bahu jalan, melainkan harus di dalam kawasan pertokoan tersebut," ucapnya.

Kusuma Diputra lebih lanjut mengatakan pihaknya dan instansi terkait selalu melakukan pemantauan pemasangan papan reklame dan spanduk, karena tujuannya adalah agar Kota Denpasar menjadi indah.

"Reklame LED yang terpasang di simpang lima Jalan Teuku Umar itu tidak juga berizin. Sehingga pemiliknya setelah ditegur dan disurati tidak lagi melakukan operasi (dinyalakan)," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016