Jakarta (Antara Bali) - Rapat Paripurna DPR menyetujui sembilan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2016-2019 yang terpilih melalui proses seleksi di Komisi I DPR, dari Senin-Selasa (18-19 Juli).
"Sekarang perkenankam kami menanyakan kepada anggota sidang, apakah laporan Komisi I terhadap uji kelayakan dan kepatutan anggota KPI Pusat dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Rabu.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu menyatakan setuju pengangkatan sembilan komisioner KPI tersebut.
Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR mengatakan SK Presiden nomor 90 th 2013 tentang kepengurusan KPI Pusat, menjelaskan masa jabatan komisioner KPI Pusat akan berakhir 27 Juli 2016.
Menurut dia, Komisi I DPR telah menjalankan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 27 calon komisioner KPI Pusat hasil seleksi Pansel mulai Senin-Selasa (18-19 Juli).
"Uji kelayakan dan kepatutan berlangsung lancar dan terbuka. Setelah rapat uji kelayakan dan kepatutan selesai, dilanjutkan dengan rapat internal memilih sembilan komisioner KPI," ujarnya.
Dia mengatakan, Rapat internal Komisi I DPR pada Selasa (19/7) akhirnya memutuskan dengan musyawarah mufakat sembilan suara terbanyak.
Dia mengatakan, terhadap sembilan calon komisioner KPI usat diatas, Komisi I meminta komitmen calon kpi 2016-2019 sesuai peraturan UU menjaga integritas.
Kesembilan nama tersebut adalah Nuning Rodiyah, Sudjarwanto Rahmat Muh Arifin, Yulindre Darwis, Ubaidilah, Dewi Setyarini, Obsatar Sinaga, Mayong Suryo Laksono, Hardly Stefano Fenelon Pariela, dan Agung Suprio. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Sekarang perkenankam kami menanyakan kepada anggota sidang, apakah laporan Komisi I terhadap uji kelayakan dan kepatutan anggota KPI Pusat dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Rabu.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu menyatakan setuju pengangkatan sembilan komisioner KPI tersebut.
Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR mengatakan SK Presiden nomor 90 th 2013 tentang kepengurusan KPI Pusat, menjelaskan masa jabatan komisioner KPI Pusat akan berakhir 27 Juli 2016.
Menurut dia, Komisi I DPR telah menjalankan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 27 calon komisioner KPI Pusat hasil seleksi Pansel mulai Senin-Selasa (18-19 Juli).
"Uji kelayakan dan kepatutan berlangsung lancar dan terbuka. Setelah rapat uji kelayakan dan kepatutan selesai, dilanjutkan dengan rapat internal memilih sembilan komisioner KPI," ujarnya.
Dia mengatakan, Rapat internal Komisi I DPR pada Selasa (19/7) akhirnya memutuskan dengan musyawarah mufakat sembilan suara terbanyak.
Dia mengatakan, terhadap sembilan calon komisioner KPI usat diatas, Komisi I meminta komitmen calon kpi 2016-2019 sesuai peraturan UU menjaga integritas.
Kesembilan nama tersebut adalah Nuning Rodiyah, Sudjarwanto Rahmat Muh Arifin, Yulindre Darwis, Ubaidilah, Dewi Setyarini, Obsatar Sinaga, Mayong Suryo Laksono, Hardly Stefano Fenelon Pariela, dan Agung Suprio. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016