Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pajak Hotel Ocean Blue, di Kuta, yang dilakukan Kim Chang Citul warga Korea Selatan, karena minim alat bukti.
"Penyidikan kasus ini kami hentikan, karena minim alat bukti, sehingga layak diajukan sebagai kasus pajak," ujar Kepala Kejari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri, saat ditemui di Denpasar, Selasa.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat pihak kejaksaan akan segera melakukan ekspose dengan Kejati Bali untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Erna menegaskan, apabila kasus tersebut dipaksakan masuk kasus korupsi dikhawatirkan justru tidak terbukti dalam persidangan.
Sebelumnya, Kejari Denpasar sempat mengusut kasus itu terkait sejumlah tunggakan pajak yang dilakukan hotel tersebut.
Dari penelusuran inilah diketahui jika Ocean Blue memiliki tunggakan kurang lebih mencapai Rp10 miliar.
Dari data Dispenda Badung tercatat, Ocean Blue pernah menyetor pajak hanya dua kali yakni sebesar Rp150 juta hingga Rp 200 juta. Namun, pada pembayaran pajak selanjutnya justru tidak dilakukan pemilik hotel hingga mencapai Rp10 miliar.
Penyidik Kejari lalu melakukan penyelidikan dan sempat memeriksa beberapa saksi termasuk menetapkan pemilik Ocean Blue Kim Chang Citul sebagai tersangka korupsi pajak.
Namun, pemilik hotel tersebut justru kabur ke negaranya (Korea Selatan) dengan membawa seluruh asset miliknya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Penyidikan kasus ini kami hentikan, karena minim alat bukti, sehingga layak diajukan sebagai kasus pajak," ujar Kepala Kejari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri, saat ditemui di Denpasar, Selasa.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat pihak kejaksaan akan segera melakukan ekspose dengan Kejati Bali untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Erna menegaskan, apabila kasus tersebut dipaksakan masuk kasus korupsi dikhawatirkan justru tidak terbukti dalam persidangan.
Sebelumnya, Kejari Denpasar sempat mengusut kasus itu terkait sejumlah tunggakan pajak yang dilakukan hotel tersebut.
Dari penelusuran inilah diketahui jika Ocean Blue memiliki tunggakan kurang lebih mencapai Rp10 miliar.
Dari data Dispenda Badung tercatat, Ocean Blue pernah menyetor pajak hanya dua kali yakni sebesar Rp150 juta hingga Rp 200 juta. Namun, pada pembayaran pajak selanjutnya justru tidak dilakukan pemilik hotel hingga mencapai Rp10 miliar.
Penyidik Kejari lalu melakukan penyelidikan dan sempat memeriksa beberapa saksi termasuk menetapkan pemilik Ocean Blue Kim Chang Citul sebagai tersangka korupsi pajak.
Namun, pemilik hotel tersebut justru kabur ke negaranya (Korea Selatan) dengan membawa seluruh asset miliknya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016