Denpasar (Antara Bali) - Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Erna Noormawati Widodo Putri menerima pelimpahan tahap II tiga bandar narkoba yakni I Made Putu, Cahyadi dan I Made Astawa dari Tim Bareskrim Mabes Polri, Selasa.
"Perkara ini dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri ke Kejari, karena tempat kejadiannya ada di Denpasar, sehingga dipastikan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar," ujar Erna Noormawati di Denpasar.
Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti narkoba itu, kata Erna, untuk barang bukti yang dibawa tersangka Cahyadi sebanyak 53 butir ekstasi dan 183 paket sabu dengan berat totoal 73 gram dan di dalam bagasi motor tersangka ditemukan telepon seluler dan uang tunai Rp25 juta.
Kemudian, barang bukti yang ditemukan pada tersangka Made Putu berupa satu mobil Jeep Rubicon yang didalamnya berisi uang Rp314 juta dan tas berisi uang tunai 950 dollar Australia maupun uang satu dollar Amerika Serikat.
"Untuk barang bukti mobil Rubicon masih ditelusuri surat-suratnya, karena dari keterangan jaksa mobil ini sudah dibayar lunas Rp1,5 miliar dan kamijuga berkoordinasi dengan Polda Bali untuk mencari surat-surat mobil itu agar mengetahui siapa pemilik asli mobil ini," kata Erna.
Dalam kasus tersebut, kata Erna, ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (subsider).
"Untuk pasal 114 ayat 2 hukuman maksimalnya hukuman mati," ujarmantan Aspidsus Kejati Bali ini.
Selain itu, untuk tersangka Made Putu alias Leong, selain dijerat pasal narkotika, jaksa telah mengembangkan kasus ini menjadi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena diduga uang hasil penjualan narkotika itu digunakan untuk membeli mobil dan rumah.
"Penyidik kejaksaan juga sudah menyita tiga aset rumah di kawasan Denpasar dan beberapa tempat lainnya dan untuk kasus TPPU belum bisa kami rinci sekarang karena masih menunggu pidana pokok selesai," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka Made Putu yang sudah menjadi incaran Polda Bali dan Bareskrim Mabes Polri, diduga menjadi bandar narkoba terbesar di Bali.
Kemudian, tim Bareskrim berhasil menangkap tersangka Made Putu pada 12 Maret di ruko Jalan Dewi Sri Blok C4, Kuta, Badung.
Selain Putu Leong, dua anak buahnya yaitu Cahyadi dan Made Astawa juga ditangkan dengan barang bukti dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Perkara ini dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri ke Kejari, karena tempat kejadiannya ada di Denpasar, sehingga dipastikan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar," ujar Erna Noormawati di Denpasar.
Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti narkoba itu, kata Erna, untuk barang bukti yang dibawa tersangka Cahyadi sebanyak 53 butir ekstasi dan 183 paket sabu dengan berat totoal 73 gram dan di dalam bagasi motor tersangka ditemukan telepon seluler dan uang tunai Rp25 juta.
Kemudian, barang bukti yang ditemukan pada tersangka Made Putu berupa satu mobil Jeep Rubicon yang didalamnya berisi uang Rp314 juta dan tas berisi uang tunai 950 dollar Australia maupun uang satu dollar Amerika Serikat.
"Untuk barang bukti mobil Rubicon masih ditelusuri surat-suratnya, karena dari keterangan jaksa mobil ini sudah dibayar lunas Rp1,5 miliar dan kamijuga berkoordinasi dengan Polda Bali untuk mencari surat-surat mobil itu agar mengetahui siapa pemilik asli mobil ini," kata Erna.
Dalam kasus tersebut, kata Erna, ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (subsider).
"Untuk pasal 114 ayat 2 hukuman maksimalnya hukuman mati," ujarmantan Aspidsus Kejati Bali ini.
Selain itu, untuk tersangka Made Putu alias Leong, selain dijerat pasal narkotika, jaksa telah mengembangkan kasus ini menjadi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena diduga uang hasil penjualan narkotika itu digunakan untuk membeli mobil dan rumah.
"Penyidik kejaksaan juga sudah menyita tiga aset rumah di kawasan Denpasar dan beberapa tempat lainnya dan untuk kasus TPPU belum bisa kami rinci sekarang karena masih menunggu pidana pokok selesai," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka Made Putu yang sudah menjadi incaran Polda Bali dan Bareskrim Mabes Polri, diduga menjadi bandar narkoba terbesar di Bali.
Kemudian, tim Bareskrim berhasil menangkap tersangka Made Putu pada 12 Maret di ruko Jalan Dewi Sri Blok C4, Kuta, Badung.
Selain Putu Leong, dua anak buahnya yaitu Cahyadi dan Made Astawa juga ditangkan dengan barang bukti dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016