Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali segera membentuk susunan Badan Pengelola Kawasan Pura Besakih untuk menata kawasan suci itu menjadi lebih tertib dan dapat memberikan kontribusi langsung kepada desa adat setempat.

"Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Pura Besakih ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 1417/01-E/HK/2016. Saya minta agar SK Gubernur ini segera ditindaklanjuti," kata Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta saat membahas pembentukan susunan dan keanggotaan badan tersebut, di Denpasar, Selasa.

Sebagai langkah awal, dia menginstruksikan agar segera dibuatkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur tentang Penataan Pura Besakih di Kabupaten Karangasem itu. Pergub tersebut sebagai pedoman bagi para anggota dalam melaksanakan tugasnya sehingga punya dasar yang jelas.

Selain itu, Sudikerta juga meminta segenap pemangku kepentingan yang terlibat dalam keanggotaan mulai bekerja membuat perencanaan dalam usaha menata kawasan Besakih.

"Tanggal 15 mendatang, kita akan mengadakan rapat yang sekaligus mengundang Bupati Karangasem untuk membahas masalah ini. Jadi saya minta draft payung hukum sudah selesai sebelum tanggal itu," ujarnya yang juga sebagai Ketua Badan Pengelola Kawasan Pura Besakih.

Sementara itu, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Prov Bali I Ketut Wija, mengemukakan bahwa rapat tersebut sekaligus tindak lanjut rapat sebelumnya yang digelar di Kantor Bupati Karangasem pada 19 April 2016 yang turut dihadiri oleh Bupati serta Wakil Bupati Karangasem terkait mendesaknya keberadaan Badan Pengelola Kawasan.

"Badan Pengelola ini nantinya akan meliputi unsur Pemerintah Provinsi Bali, PHDI, MUDP serta juga harus melibatkan Bupati/Wali kota se-Bali karena Pura Besakih merupakan Pura terbesar di Bali dan sekaligus merupakan pura utama di Bali," ujarnya.

Wija menambahkan, bahwa Bupati Karangasem bekerja sama dengan Bendesa Pekraman (pimpinan desa adat) Besakih juga akan membentuk Manajemen Operasional (MO) yang bertugas mengelola secara teknis kawasan Pura Besakih.

"Anggota MO akan ditempati oleh orang-orang profesional dan diutamakan berasal dari Desa Pekraman Besakih," katanya.

Di samping itu, pihaknya telah mengusulkan nota kesepahaman (MoU) yang mengatur tentang pendapatan bersumber dari pura terbesar di Bali itu.

"Jika disepakati kita mengusulkan agar keuntungan dari Besakih baik yang bersumber dari wisatawan maupun umat yang datang akan dialokasikan sebesar 25 persen untuk Pemkab Karangasem, 25 persen untuk Desa Pekraman Besakih dan 50 persen sisanya untuk Pura Besakih sendiri yang akan diperuntukkan keperluan upakara, kesejahteraan pemangku dan pemeliharaan pura," ujarnya.

Namun, Wija memastikan bahwa pihak Pemprov Bali tetap bertanggung jawab terhadap pemeliharaan Pura Besakih karena sudah tertuang dalam aturan jika pura yang berstatus Pura Sad Khayangan termasuk tanggung jawab Pemprov Bali.

"Kami berharap setelah diatur, kawasan Besakih bisa lebih tertata dan masyarakat sekitar bisa mendapatkan manfaat secara langsung," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016