Denpasar (Antara Bali) - Raden Diaz Hadiman Syarief (35), terdakwa yang ahli membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu dalam kasus perdagangan manusia yang terjadi di Kafe Shinta, Desa Baha, Mengwi, Badung, dihukum 20 bulan penjara.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," kata hakim.

Vonis hakim kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan dan tidak melakukan upaya banding.

Dalam berkas terpisah, teman terdakwa Tri Budi Santoso yang juga berperan sebagai pembuat KTP palsu dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim yang sama.

Kemudian, hukuman terdakwa juga lebih ringan dari pemilik Kafe Sinta, I Made Saduarsa (46) dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Erlin Herlina yang berperan sebagai pencari anak di bawah umur divonis empat tahun penjara.

Mendengar putusan itu, JPU Kadek Wahyudi menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Dalam kasus itu, terdakwa yang berperan sebagai pembuat KTP palsu itu melancarkan aksinya dibantu Tri Budi Santoso yang ahli desain grafis agar identitas kependudukan itu terlihat asli.

Untuk memperoleh KTP palsu itu masing-masing anak di bawah umur yang bekerja di Kafe Sinta dikenakan uang pengganti Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016