Nusa Penida (Antara Bali) - Administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Klungkung, Bali akan menerapkan berlakunya E-KPT mulai Januari 2015, sekaligus tidak berlakunya lagi kartu tanda penduduk (KTP) biasa selama ini.
Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, I Komang Susana di Semarapura, Senin mengatakan, KTP non elektronik yang pada awalnya hanya berlaku sapai 31 Desember 2012, diperpanjang sesuai Perpres No. 26/2009 dan Prepres No. 126/2012, terakhir diperpanjang lagi masa berlakunya sampai 31 Deseber 2014 dengan Perpres No. 112/2013.
Dalam pasal 10 diatur bahwa KTP non elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatakan E-KTP paling lambat sampai dengan 31 Desember 2014.
Pemberlakuan E-KTP mulai Januari 2015, namun masyarakat masih menggunakan KTP non elektronik, diharapkan segera melakukan perekaman data ke Kantor Capil dan bagi yang sudah namun tidak mendapat E-KTP bersabar masih proses cetak.
Komang Susana menambahkan, bagi yang berumur 17 tahun atau yang sudah diwajibkan segera melakukan perekaman data untuk pembuatan KTP diharapkan segera melakukan untuk mewujudkan tertib administasi kependudukan.
Ia mengharapkan semua masyarakat umut 17 tahun ke atas melengkapi kependudukan. dengan akte kelahiran karena hal itu sangat penting dalam setiap pelayanan publik.
Ke depannya diharapkan ada koordinasi dengan Disdikpora sebelum bersekolah di tingkat Sekolah Dasar wajib melampirkan akte kelahiran agar tidak terjadi kesalahan nama.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta ketika melihat dari dekat pelayanan pembuatan E-KTP secara gratis di Pulau Nusa Penida mengharapkan masyarakat segera mengurus kelengkapan kependudukan agar terciptanya tertib administrasi .
Bagi mereka yang belum merekam data E-KTP diharapkan segera melakukannya sehingga dapat segera diproses, katanya. (WDY)