Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, siap mensubsidi program beras sejahtera (Rastra) atau dulu beras miskin (Raskin) dengan total anggaran mencapai Rp2,8 miliar, untuk Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS PM) di daerah itu.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Bali, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut mulai dilaksanakan pada APBD perubahan Tahun 2016 ini agar dapat dirasakan masyarakat yang kurang mampu.
"Pemkab Badung akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp2,82 miliar lebih untuk program ini yang disalurkan kepada 9.043 RTS PM yang tersebar diseluruh kecamatan," ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan subdisi rastra dilakukan untuk membantu kehidupan warga masyarakat Badung yang belum berkecukupan.
"Kami mengharapkan dengan subsidi ini, bisa meringankan beban kehidupan warga yang kurang mampu. Artinya, uang yang dulunya untuk membeli raskin bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya," ujar Giri Prasta.
Program Rastra gratis ini lanjut bupati juga merupakan salah satu perwujudan kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam Program Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) dalam bidang pangan khususnya untuk masyarakat kurang mampu.
Giri Prasta menyatakan, sebagai upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Badung, yaitu tetap melaksanakan program-program inovatif yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD," ujarnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMB Pemdes) I Putu Gede Sridana menjelaskan, jumlah RTS PM yang berhak menerima Rastra tahun 2016 terdata berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) dan Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebanyak 9.041.
"Setiap RTM PM akan menerima jatah sebanyak 15 kilogram per bulan dengan harga per kilogram Rp1.600 yang akan direalisasikan pada anggaran perubahan, sehingga RTS PM tidak perlu lagi membayar atau akan menerima Raskin secara cuma-cuma," kata Sridana.
Sridana mengatakan, alokasi dana untuk subsidi Rastra sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ia menambahkan, jumlah RTS PM di Kabupaten Badung berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah kelurahan (Muskel) mengalami penurunan tiap tahunnya.
"Pada Tahun 2012 jumlah RTS PM sebanyak 11.642, Tahun 2013 (10.534), Tahun 2014 (9.883) dan Tahun 2015 (9.041)," ujar Sridana. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Bali, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut mulai dilaksanakan pada APBD perubahan Tahun 2016 ini agar dapat dirasakan masyarakat yang kurang mampu.
"Pemkab Badung akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp2,82 miliar lebih untuk program ini yang disalurkan kepada 9.043 RTS PM yang tersebar diseluruh kecamatan," ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan subdisi rastra dilakukan untuk membantu kehidupan warga masyarakat Badung yang belum berkecukupan.
"Kami mengharapkan dengan subsidi ini, bisa meringankan beban kehidupan warga yang kurang mampu. Artinya, uang yang dulunya untuk membeli raskin bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya," ujar Giri Prasta.
Program Rastra gratis ini lanjut bupati juga merupakan salah satu perwujudan kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam Program Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) dalam bidang pangan khususnya untuk masyarakat kurang mampu.
Giri Prasta menyatakan, sebagai upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Badung, yaitu tetap melaksanakan program-program inovatif yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD," ujarnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMB Pemdes) I Putu Gede Sridana menjelaskan, jumlah RTS PM yang berhak menerima Rastra tahun 2016 terdata berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) dan Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebanyak 9.041.
"Setiap RTM PM akan menerima jatah sebanyak 15 kilogram per bulan dengan harga per kilogram Rp1.600 yang akan direalisasikan pada anggaran perubahan, sehingga RTS PM tidak perlu lagi membayar atau akan menerima Raskin secara cuma-cuma," kata Sridana.
Sridana mengatakan, alokasi dana untuk subsidi Rastra sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ia menambahkan, jumlah RTS PM di Kabupaten Badung berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah kelurahan (Muskel) mengalami penurunan tiap tahunnya.
"Pada Tahun 2012 jumlah RTS PM sebanyak 11.642, Tahun 2013 (10.534), Tahun 2014 (9.883) dan Tahun 2015 (9.041)," ujar Sridana. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016