Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mencabut surat penyegelan Hotel Crystal On The Bay, Nusa Dua, karena sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 889/BPPT/IMB/2016 tertanggal 7 Juni 2016.
"Pencabutan penyegelan Hotel Crystal ini setelah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Badung mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Kepala BPPT Badung I Made Sutama, di Mangupura, Minggu.
Ia mengatakan, keluarnya IMB itu setelah pemilik menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan teknis yang diatur dalam IMB tersebut.
"Kita sudah mengeluarkan IMB dan pihak hotel siap melakukan penyesuain dengan IMB yang kita keluarkan," ujar Sutama.
Sutama menjelaskan, setelah keluarnya IMB tersebut, pihak hotel dalam hal ini PT Crystal Land Development mengajukan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung tertanggal 9 Juni 2016, yang memohon pencabutan segel.
Surat itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pol PP dengan mengajukan surat laporan kepada Bupati Badung. "Surat laporan tersebut bernomor 640/1307/Penyidikan/Sat.Pol PP tertanggal 10 Juni 2016," ujarnya.
Surat yang ditandatangani Kasat Pol PP I Ketut Martha tersebut menyatakan melakukan pencabutan segel dengan surat perintah Bupati Badung.
"Pada 13 Juni 2016, Bupati Badung mengeluarkan Surat Perintah Nomor 094/2229/Pol PP yang memerintahkan Kasat Pol PP I Ketut Martha untuk mencabut segel atas pembangunan Hotel Crystal On The Bay, karena telah memiliki IMB," katanya.
Atas dasar Surat Perintah Bupati tertangal 17 Juni 2016 itu, Kasat Pol PP I Ketut Martha melakukan pencabutan segel. "Dengan dicabutnya segel tersebut, lanjut Sutama maka, pihak hotel sudah bisa melanjutkan pembangunan dengan tetap mengacu kepada aturan teknis yang tertuang dalam IMB," katanya.
Pihaknya juga tetap melakukan pengawasan sehingga tidak ada lagi peyimpangan dari IMB yang diberikan. "Kita selalu ingatkan kepada pengusaha untuk taat azas dan mengikuti semua aturan yang berlaku, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Pencabutan penyegelan Hotel Crystal ini setelah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Badung mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Kepala BPPT Badung I Made Sutama, di Mangupura, Minggu.
Ia mengatakan, keluarnya IMB itu setelah pemilik menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan teknis yang diatur dalam IMB tersebut.
"Kita sudah mengeluarkan IMB dan pihak hotel siap melakukan penyesuain dengan IMB yang kita keluarkan," ujar Sutama.
Sutama menjelaskan, setelah keluarnya IMB tersebut, pihak hotel dalam hal ini PT Crystal Land Development mengajukan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung tertanggal 9 Juni 2016, yang memohon pencabutan segel.
Surat itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pol PP dengan mengajukan surat laporan kepada Bupati Badung. "Surat laporan tersebut bernomor 640/1307/Penyidikan/Sat.Pol PP tertanggal 10 Juni 2016," ujarnya.
Surat yang ditandatangani Kasat Pol PP I Ketut Martha tersebut menyatakan melakukan pencabutan segel dengan surat perintah Bupati Badung.
"Pada 13 Juni 2016, Bupati Badung mengeluarkan Surat Perintah Nomor 094/2229/Pol PP yang memerintahkan Kasat Pol PP I Ketut Martha untuk mencabut segel atas pembangunan Hotel Crystal On The Bay, karena telah memiliki IMB," katanya.
Atas dasar Surat Perintah Bupati tertangal 17 Juni 2016 itu, Kasat Pol PP I Ketut Martha melakukan pencabutan segel. "Dengan dicabutnya segel tersebut, lanjut Sutama maka, pihak hotel sudah bisa melanjutkan pembangunan dengan tetap mengacu kepada aturan teknis yang tertuang dalam IMB," katanya.
Pihaknya juga tetap melakukan pengawasan sehingga tidak ada lagi peyimpangan dari IMB yang diberikan. "Kita selalu ingatkan kepada pengusaha untuk taat azas dan mengikuti semua aturan yang berlaku, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016