Denpasar (Antara Bali) - Kuasa hukum Hotel Crystal on The Bay Nusa Dua, Bali, Gede Indra, meminta Satpol PP Pemerintah Kabupaten Badung untuk membatalkan rencana penyegelan hotel tersebut, yang diduga melanggar aturan.
"Harus dipertimbangkan sisi kemanusiaan. Siapa yang kasih makan pekerja jika hotel itu disegel. Kami sudah menemui aparat Satpol PP Badung," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia mengelak pembangunan Hotel Crystal tidak melanggar aturan sebagaimana ramai diberitakan belakangan ini. Menurut dia, soal dugaan melanggar ketinggian bangunan itu hanya perbedaan penafsiran antara pihak Hotel Crystal dengan Pemkab Badung.
"Ada perbedaan penafsiran saja soal ketinggian bangunan," katanya.
Demikian halnya dengan tuduhan pembangunan Hotel Crystal tanpa izin, menurut Gede Indra itu tak benar. Karena sejak awal pembangunan hotel yang berada di tepi kawasan mangrove sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena ada penambahan jumlah kamar, pihaknya mengajukan izin baru yang sedang diproses di Pemkab Badung.
"Kami sudah mendatangi Dinas Perizinan Badung. Izinnya sedang dalam proses. Itu karena ada penambahan jumlah kamar sehingga kami ajukan izin yang baru," kata Indra menjelaskan.
Ia menanggapi soal kekecewaan Satpol PP Badung karena pemilik Hotel Crystal tidak pernah memenuhi panggilan.
Menurut dia, pemilik Hotel Crystal berhalangan hadir karena kesibukan mengurus usahanya di luar Bali. Karena itu pihaknya hanya mengutus utusan menemui Satpol PP Badung.
"Pemilik Hotel Crystal tidak hanya punya usaha di Bali. Dia punya usaha lain di luar Bali," ujar Indra.
Sebelumnya, berbagai pihak telah mendesak Satpol PP Kabupaten Badung untuk membongkar hotel tersebut jika memang terbukti melanggar aturan. Selain aktivis LSM, desakan pembongkaran juga dilontarkan DPRD Badung dan DPRD Bali.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana meminta Satpol PP Kabupaten Badung untuk melakukan pembongkaran Hotel Crystal tersebut segera jika melanggar.
Menurut dia, Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali sudah ditetapkan ketinggian bangunan maksimal 15 meter. Adapun ketinggian bangunan Hotel Cystal tersebut diduga melanggar aturan tersebut.
Menurut praktisi pariwisata itu mengatakan jika pembangunan hotel tersebut memang sudah melanggar aturan maka aparat pemerintah seharusnya menegakkan Perda itu. Dan tidak boleh menoleransi pelanggaran yang ada.
"Jangan lagi mengulur-ulur waktu. Bila harus dibongkar lakukan segera. Itu sudah melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali yang salah satunya mengatur batas maksimum ketinggian bangunan," kata Adhi Ardana.
Pembangunan Hotel Crystal on The Bay Nusa Dua yang ditengarai menyalahi aturan ketinggian bangunan terancam disegel Satpol PP Kabupaten Badung.
Rencana penyegelan itu dilakukan setelah pihak hotel Crystal tidak mengindahkan panggilan Satpol PP Kabupaten Badung untuk ketiga kalinya. (WDY)