Denpasar (Antara Bali) - Empat terdakwa penganiayaan saat bentrok di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Bali, pada 17 Desember 2015 dituntut hukuman satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
"Keempat terdakwa Kadek Lingga Januarta (21), I Putu Heri Saptrawan (33), I Wayan Sumerta Antara (27) dan I Made Atmaja Eka Putra (19) bersalah melakukan, memerintahkan dan turut serta melakukan penganiayaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja, di Pegadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Peten Sili itu, JPU menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan.
Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena, bersikap sopan dalam persidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya maupun telah meminta maaf di depan persidangan. Kemudian, yang memberatkan terdakwa karena keempat terdakwa pernah dihukum.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 17 Desember 2015 di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali, empat terdakwa Kadek Lingga Januarta, I Putu Heri Saptrawan, I Wayan Sumerta Antara, I Made Atmaja Eka Putra penguni ruang tahanan blok C sedang duduk di balai bengong LP itu.
Saat itu, saksi Putu Diaskara bersama empat temannya yakni Robot, Dogler, Dore, Adi dan Hardi melewati pintu putar. Namun, tidak diketahui penyebabnya saat melihat empat terdakwa di depan pintu putar itu penghuni blok C1 langsung menyerang Robot.
Melihat temannya dianiaya penghuni blok C1, saksi Putu Diaskara keluar pintu putar blok itu, namun sudah dihadang tiga orang yang sudah membawa pisau belati.
Kemudian, saat saksi melewati terdakwa I Wayan Sumerta Antara dan I Putu Heri Saptrawan, saksi Putu Diaskara dipukul dibagian kepala oleh terdakwa hingga berlari sempoyongan.
Namun, saksi terus dikejar oleh teman terdakwa itu. Selanjutnya, terdakwa Kadek Lingga Januarta kembali memukul saksi pada bagian wajahnya hingga membabi buta.
Saksi yang saat itu tidak dapat berbuat apa-apa sempat berlari menuju aula lapas. Kejadian itu disaksikan para penghuni lapas lainnya.
Akibat perbuatan empat terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Keempat terdakwa Kadek Lingga Januarta (21), I Putu Heri Saptrawan (33), I Wayan Sumerta Antara (27) dan I Made Atmaja Eka Putra (19) bersalah melakukan, memerintahkan dan turut serta melakukan penganiayaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja, di Pegadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Peten Sili itu, JPU menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan.
Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena, bersikap sopan dalam persidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya maupun telah meminta maaf di depan persidangan. Kemudian, yang memberatkan terdakwa karena keempat terdakwa pernah dihukum.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 17 Desember 2015 di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali, empat terdakwa Kadek Lingga Januarta, I Putu Heri Saptrawan, I Wayan Sumerta Antara, I Made Atmaja Eka Putra penguni ruang tahanan blok C sedang duduk di balai bengong LP itu.
Saat itu, saksi Putu Diaskara bersama empat temannya yakni Robot, Dogler, Dore, Adi dan Hardi melewati pintu putar. Namun, tidak diketahui penyebabnya saat melihat empat terdakwa di depan pintu putar itu penghuni blok C1 langsung menyerang Robot.
Melihat temannya dianiaya penghuni blok C1, saksi Putu Diaskara keluar pintu putar blok itu, namun sudah dihadang tiga orang yang sudah membawa pisau belati.
Kemudian, saat saksi melewati terdakwa I Wayan Sumerta Antara dan I Putu Heri Saptrawan, saksi Putu Diaskara dipukul dibagian kepala oleh terdakwa hingga berlari sempoyongan.
Namun, saksi terus dikejar oleh teman terdakwa itu. Selanjutnya, terdakwa Kadek Lingga Januarta kembali memukul saksi pada bagian wajahnya hingga membabi buta.
Saksi yang saat itu tidak dapat berbuat apa-apa sempat berlari menuju aula lapas. Kejadian itu disaksikan para penghuni lapas lainnya.
Akibat perbuatan empat terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016